Haba Artis

Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra di Bali, 4 Bulan jadi Buron, Berikut Penjelasan Kasusnya

Dito Mahendra akhirnya telah ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri di Bali pada Jumat (8/9/2023) kemarin terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penampakan Dito Mahendra menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol setelah buron sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal tiba di Bareskrim Polri, Jakarta setelah ditangkap di Bali, Jumat (8/9/2023) - Simak perjalanan kasus Dito Mahendra terkait kepemilihan senjata api ilegal hingga akhirnya ditangkap setelah 4 bulan menjadi buron. 

PROHABA.CO - Dito Mahendra akhirnya telah ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri di Bali pada Jumat (8/9/2023) kemarin terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Seperti diketahui, polisi sampai menyatakan Dito Mahendra sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran kekasih Nindy Ayunda itu selalu mangkir dari pemeriksaan.

Dito Mahendra berhasil diamankan setelah empat bulan menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023 setalah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Djuhandani Raharjo Puro.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senpi ilegal yang ditemukan di rumahnya tersebut.

Adapun, ada sembilan jenis senjata api ilegal yang ditemukan, di antaranya adalah 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Lalu, bagaimakah perjalanan kasus Dito Mahendra tersebut hingga akhirnya ditangkap?

Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Dito Mahendra, Siap Kooperatif Proses Penyelidikan

Berikut selengkapnya:

Berawal dari Penggeledahan Rumah Dito

Sebelumnya, Dito diketahui ramai dibicarakan karena melaporkan artis Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik.

Kemudian, setelahnya, Dito diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Selanjutnya, KPK pun menggeledah rumah Dito pada Senin, 13 Maret 2023 dan saat penggeledahan itu, ditemukan sebanyak 15 senpi yang sembilan di antaranya berstatus ilegal.

Kasus senpi tersebut kemudian ditangani oleh Polri. Dikutip dari TribunSumsel.com.

Namun, saat itu, keberadaan Dito tidak diketahui sehingga terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved