Haba Artis

Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra di Bali, 4 Bulan jadi Buron, Berikut Penjelasan Kasusnya

Dito Mahendra akhirnya telah ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri di Bali pada Jumat (8/9/2023) kemarin terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penampakan Dito Mahendra menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol setelah buron sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal tiba di Bareskrim Polri, Jakarta setelah ditangkap di Bali, Jumat (8/9/2023) - Simak perjalanan kasus Dito Mahendra terkait kepemilihan senjata api ilegal hingga akhirnya ditangkap setelah 4 bulan menjadi buron. 

Dito Ditetapkan sebagai Tersangka

Bareskrim Polri diketahui menetapkan Dito sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Selain itu, Bareskrim Polri juga meyakini ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaan Dito itu, setelah pihak kepolisian menggeledah rumah dan memeriksa lima pembantu Dito dan kekasihnya bernama Nindy Ayunda pada Sabtu (20/5/2023) lalu.

"Diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi Selasa (23/5/2023). 

Djuhandhani menyebut adanya kemungkinan pidana lain itu didasarkan dalam laporan polisi tipe A bernomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI, 20 Mei 2023 terkait dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam pasal 221 KUHP.

Baca juga: Nikita Mirzani Tidak Lagi Cari Pacar, Fokus Bikin Film

Dito Beberapa Kali Mangkir dari Pemeriksaan

Bareskrim Polri menyebut Dito sudah berkali-kali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut.

Djuhandani mengatakan, Dito tidak datang dalam panggilan yang dijadwalkan pada Selasa, 2 Mei 2023.

Kemudian, penyidik menerbitkan DPO dan pencekalan kepada Dito.

Selain DPO, saat itu, penyidik juga menyiapkan upaya paksa demi bisa menangkap Dito agar mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain. Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," ujar Djuhandhani.

Ia mengatakan, Dito Mahendra tidak memiliki itikad baik dalam proses pengusutan kasus yang didalami penyidik.

"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023), dikutip dari Tribun-Medan.com.

Diketahui, Dito Mahendra telah dua kali dipanggil sebagai saksi dan dua kali dipanggil sebagai tersangka. Tetapi, pengusaha itu tetap tidak hadir panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.

Baca juga: Truk Terjun ke Jurang di Jalan Terangun-Babahrot, Kondisi Sopir Belum Diketahui

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved