Haba Artis

Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun Penjara, Kasus Nistakan Agama

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang telah menjatuhkan vonis Lina Mukherjee terkait kasus makan babi baca bismillah.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Lina Mukherjee saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/09/2023). 

PROHABA.CO - Selebgram Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara.

Selain itu, tindakan Lina membuat konten makan babi baca bismillah itu dinilai hakim hanya mencari keuntungan untuk pribadinya.

Artis Lina Mukherjee akhirnya divonis hakim menjalani hukuman dua tahun penjara.

Selebgram ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas kasus penistaan agama.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang telah menjatuhkan vonis Lina Mukherjee terkait kasus makan babi baca bismillah.

Lina divonis dua tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Perbuatan Lina Mukherjee, menurut majelis hakim, telah melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, tindakan Lina membuat konten makan babi baca bismillah itu dinilai hakim hanya mencari keuntungan untuk pribadinya.

“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.

Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian.

Baca juga: Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Buat Konten Makan Kulit Babi

Menjatuhkan penjara selama dua tahun dan denda 250 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan penjara,” kata Roni Sianatra, Ketua Majelis Hakim sebagaimana dilansir dari Tribunnews, Selasa (19/09/2023).

Sementara itu, Lina Mukherjee mengaku tak kaget dengan vonis kasus konten makan babi baca bismillah.

“Tidak kaget,” kata Lina Mukherjee dilansir dari TribunSumsel.com, Selasa (19/09/2023).

Lina juga tak langsung mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Lina Mukherjee meminta waktu untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Selama tujuh hari saya pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak,” kata Lina Mukherjee.

Lina menyesal Lina menyadari bahwa sebagai publik figur tak seharusnya membuat konten seperti itu.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang pertama-tama saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai ‘public figure’ saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh,” kata Lina Mukherjee dilansir dari kanal YouTube KompasTV.

Lina juga menyampaikan permintaan maaf terkhusus kepada umat muslim atas konten makan babi baca bismillah.

“Dan buat masyarakat semua khususnya umat muslim, Saya mohon maaf sebesar-besarnya,” sambungnya.

Lina pun berharap bisa mendapat kesempatan agar menjadi pribadi yang lebih baik.

Ia juga berjanji tak akan mengulangi kesalahannya itu.

Baca juga: Perampok Beraksi di Minimarket Kembangan, Berpura-Pura Beli Rokok

Baca juga: Sebut Suka Sedekah, Prabowo Bela Zulkifli Hasan Soal Bagi-bagi Uang Rp 50 Ribu ke Nelayan

“Semoga saya diberikan kesempatan menjadi yang lebih baik dan saya berjanji tak akan mengulangi lagi,” katanya.

Meski Lina telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, tetapi ia tidak ditahan.

Diketahui Lina Mukherjee disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.

Tentang Lina Mukherjee Diketahui Lina Mukherjee dikenal publik lantaran kegemarannya pada artis-artis Bollywood.

Bahkan Lina pernah terbang ke India demi bertemu dan berfoto dengan idolanya.

Lina juga pernah menjual ponselnya demi membeli tiket konser Shahrukh Khan di Indonesia pada tahun 2012.

Tak hanya menggemari film dari artis Bollywood, Lina juga lancar berbahasa India.

Melansir dari berbagai sumber, berikut profil dan biodata Lina Mukherjee:

Nama Asli : Lina Lutfiawati

Nama Panggung : Lina Mukherjee

Nam Panggilan : Lina, Lilu

Tanggal Lahir : 10 Mei 1990 (umur 32)

Tempat Lahir : Samarinda, Kalimantan Timur

Pekerjaan : Konten Kreator, Selebgram, Seleb TikTok, YouTuber,

Tahun aktif :2011—kini

Instagram :linamukherjee_

TikTok :linamukherjeereal

YouTube: Lina Mukherjee Official

(TribunJambi.com)

Baca juga: Selebgram Lina Mukherjee Menangis di Sidang Perdana dalam Kasus Penistaan Agama

Baca juga: Selebgram Nur Utami Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Suami Dikenal Bandar Narkoba di Sulsel

Baca juga: Selebgram Aceh Ditangkap karena Promosi Situs Judi Online di Medsos

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Kasus Makan Babi Baca Bismillah, 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved