E Commerce

Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop untuk Transaksi Jual Beli, Hanya Boleh Dipakai Promosi

Media Sosial TikTok nantinya hanya boleh sebatas promosi barang dan jasa seperti layaknya iklan di televisi.

Penulis: TM Farizi | Editor: Jamaluddin
androidpolice.com
Ilustrasi TikTok. 

Larangan itu juga berlaku untuk semua sosial media yang melakukan transaksi jual beli.

PROHABA.CO - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial.

Contohnya, platform TikTok melalui TikTok shop.

Hal tersebut disepakati dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/9/2023).

Hal ini berlaku usai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Diketahui, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan meneken revisi permendag tersebut pada Selasa (26/9/2023) hari ini.

Media Sosial TikTok nantinya hanya boleh sebatas promosi barang dan jasa seperti layaknya iklan di televisi.

Larangan itu juga berlaku untuk semua sosial media yang melakukan transaksi jual beli.

Baca juga: Jokowi Kritik TikTok, Ditengarai Jadi Penyebab Sepinya Pasar Konvensional

"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi.

Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital.

Tugasnya mempromosikan," jelas Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023), dikutip dari YouTube Sekretariat Kabinet.

"Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani.

Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden,"  ucap Zulkifli.

Zulkifli juga menegaskan, dalam aturan yang bakal diteken itu juga memberi sanksi tegas bagi media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli.

Sanksi yang diberikan berupa peringatan hingga penutupan akun media sosial yang melakukan transaksi jual beli.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved