Berita Pidie

BRAT GAWAT, Seorang Pelajar SMU di Pidie Jadi Korban Sesama Jenis

Setibanya di rumah tersebut, pelaku mambawa korban masuk ke dalam kamarnya untuk melakukan hubungan maksiat yang diharamkan agama.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
IST
ILUSTRASI 

PROHABA.CO -- Seorang pelajar Sekolah Menangah Atas (SMA) menjadi korban hubungan sesama jenis laki-laki.

Korban yang masih berusia 16 tahun itu awalnya duduk di sebuah cafe di Lamlo, Kecamatan Sakti, Pidie bersama temannya untuk bermain game.

Saat korban dan temannya bermain game, pelaku bernama Fadlon Radhi (38) datang menghampiri untuk berbincang.

Lalu pelaku Fadlon mengajak korban makan siang di kawasan Beureunuen.

Namun bukannya makan siang, pelaku malah membawa korban ke rumahnya di kawasan Kecamatan Peukan Baro.

Setibanya di rumah tersebut, pelaku mambawa korban masuk ke dalam kamarnya untuk melakukan hubungan maksiat yang diharamkan agama.

Ayah korban yang curiga dengan raut wajah anaknya yang murung saat di rumah, menanyakan apa yang sudah terjadi.

Akhirnya korban menceritakan perbuatan yang telah dilakukan pelaku kepada ayahnya.

Tak terima anaknya dinodai, ayah korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Pidie.

Kini pelaku telah dijatuhi hukuman setelah melalui serangkaian sidang di Mahkamah Syariyah Pidie.

Lewat nomor putusan 24/JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Kamis (19/10/2023), majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Adam Muis menyatakan terdakwa Fadlon Radhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir cambuk di depan umum terhadap terdakwa Fadlon Radhi sebanyak 65 kali cambuk,” bunyi putusan tersebut.

Adapun kejadian ini bermula pada Minggu (28/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu, terdakwa Fadlon Radhi datang ke sebuah kafe di Lamlo, Kecamatan Sakti, Pidie.

Di sana, terdakwa melihat korban yang sedang duduk bersama temannya yang sedang bermain game.

Terdakwa hanya sekedar mengenal korban dan tidak mengetahui identitas teman korban itu.

Lalu terdakwa menghampiri korban dan mengajak mengobrol.

Selanjutnya terdakwa duduk dibelakang korban sambil nonton youtube di handphonenya.

Korban yang melihat terdakwa berada di belakangnya kemudian mengajak terdakwa untuk ikut main game bersama.

Beberapa saat kemudian, terdakwa mengajak korban untuk pergi kawasan Beureunuen, Kacamatan  Mutiara, Pidie untuk makan siang.

Korban menyetujui ajakan tersebut dan keduanya dengan menggunakan sepeda motor menuju arah Beureunuen.

Sedangkan teman korban pulang sendiri dengan menggunakan sepeda motornya.

Sesampainya di kawasan Beureunuen, terdakwa membelok sepeda motornya ke arah Bambi untuk mampir ke rumah terdakwa yang berada di satu desa dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

Korban yang masih berusia 16 tahun itu pun mengiyakannya.

Sesampainya di rumah, terdakwa mengajak masuk korban ke dalam kamarnya.

Di rumah tersebut hanya ada ayah terdakwa yang sudah tua dan sakit-sakitan, sementara yang lainnya sudah pergi.

Di dalam kamar, terdakwa langsung membuka baju dan celana milik korban dan juga pakaian yang dikenakannya.

Keduanya kemudian melakukan liwath atau hubungan sesama jenis laki-laki.

Usai melakukan tindakan maksiat yang diharamkan itu, terdakwa mengantar korban pulang dengan menurunkan korban di satu kawasan di Kecamatan Sakti, Pidie.

Di rumah, ayah korban kemudian melihat keadaan putranya murung tidak seperti biasanya.

Lalu ia menanyakan kepada korban mengapa murung dan tadinya tidak menjawab panggilan teleponnya.

"Tadi saya diajak oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai saudara Abah (panggilan untuk ayah korban) untuk makan siang di Beureunuen,” kata korban kepada ayahnya.

Korban kemudian melanjutkan bahwa terdakwa tidak membawa korban untuk makan siang melainkan membawa ke rumahnya.

“Kemudian setelah sampai di rumahnya, laki-laki tersebut langsung menyuruh saya masuk ke dalam kamar dan langsung menyuruh saya melakukan perbuatan itu,” pengakuan korban.

Setelah mendengar yang dialami oleh sang putra, ayah kandung korban tidak terima dan langsung membuat lapor polisi di SPKTD Polres Pidie.

Berdasarkan hasil Visum Etreventum ditemukan luka robek pada anus di arah jarum jam enam akibat benda tumpul.

Di dalam persidangan, terdakwa mengaku khilaf dan sangat menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi. (Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved