Video

BEREH, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Pengadaan Buku MAA

Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan mengatakan, ketiga tersangka ditetapkan jadi tersangka atas dugaan korupsi dengan total Rp 5,6 miliar.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022-2023, Kamis (26/10/2023).

Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan mengatakan, ketiga tersangka ditetapkan jadi tersangka atas dugaan korupsi dengan total Rp 5,6 miliar.

Mereka adalah, ES selaku rekanan atau penyedian Pengadaan Buku dan Meubilair, MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023 dan SD Selaku PPTK/Pembantu  PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023.

Dia mengatakan, penetapan tersangka tersebut didasari pada minimal dua alat bukti sah (sebagaimana  Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014).

Karena hal itu pula penyidik  telah mendapatkan alat bukti sah sebagaiman ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan dalam  perkara ini dapat dilakukan Penetapan Tersangka.

Ketiga tersangka saat ini sendiri sudah diamankan oleh tim penyidik Kejari Banda Aceh, yang mereka kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Kajhu. (Indra Wijaya)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved