Video
BEREH, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Pengadaan Buku MAA
Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan mengatakan, ketiga tersangka ditetapkan jadi tersangka atas dugaan korupsi dengan total Rp 5,6 miliar.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022-2023, Kamis (26/10/2023).
Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan mengatakan, ketiga tersangka ditetapkan jadi tersangka atas dugaan korupsi dengan total Rp 5,6 miliar.
Mereka adalah, ES selaku rekanan atau penyedian Pengadaan Buku dan Meubilair, MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023 dan SD Selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023.
Dia mengatakan, penetapan tersangka tersebut didasari pada minimal dua alat bukti sah (sebagaimana Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014).
Karena hal itu pula penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaiman ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan dalam perkara ini dapat dilakukan Penetapan Tersangka.
Ketiga tersangka saat ini sendiri sudah diamankan oleh tim penyidik Kejari Banda Aceh, yang mereka kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Kajhu. (Indra Wijaya)