WADUH, Seorang Caleg DPRD Tipu Juragan Beras Hingga Rp 2,1 Miliar
Sehingga, pemeriksaan atas kasus penipuan dan penggelapan dana ini ditunda sementara sampai pemilihan usai dilaksanakan.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Oknum calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin, menipu juragan beras asal Palembang sebesar Rp 2,1 miliar.
Adapun oknum caleg tersebut berinisial HA, yang maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
HA dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh korbannya atas dugaan penipuan bisnis beras PKH (Program Keluarga Harapan).
Tak hanya itu, oknum caleg DPRD Banyuasin itu juga dilaporkan atas dugaan penipuan pengadaan TIK untuk SMP di beberapa Kabupaten/Kota.
Dalam proses pemeriksaan, oknum Caleg DPRD Banyuasin itu mendapat kesempatan atas kasusnya untuk dihentikan.
Hal tersebut berkaitan dengan perintah dari Surat Telegram (ST) Kapolri yang menyatakan bahwa semua data dan aktivitas caleg DPRD selama pemilihan suara harus tetap berjalan baik.
Sehingga, pemeriksaan atas kasus penipuan dan penggelapan dana ini ditunda sementara sampai pemilihan usai dilaksanakan.
Pelaporan ini dilayangkan oleh juragan beras asal Sukarami, Palembang, Renvilius (54).
Renvilius melaporkan oknum caleg DPRD Banyuasin HA dan istrinya karena merugi Rp 2,1 miliar dari ajakan bisnis yang tidak menghasilkan.
Bahkan sampai saat ini pengembalian uang yang dijanjikan HA tak kunjung dipenuhi.
Laporan tersebut kini ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, pasca Renvilius melaporkan HA ke Polda Sumsel pada 6 September 2023 lalu.
"Sebenarnya saya tidak terlalu kenal dengan HA dan istrinya itu. Dia masih keluarga jauh dari istri saya,”
“Mereka datang bersama orangtua HA dan menawarkan ada bisnis beras,”
“Mau minta bantu modal, ya saya bantu lah. Tidak tahu kalau jadi seperti ini, " ujar Renvilius, Selasa (14/11/2023),
Dana awal penanaman modal bisnis beras PKH yang Renvilius berikan mulanya Rp 150 juta.
Uang itu ia serahkan pada Oktober 2021 lalu.
Kemudian seiring berjalan, Renvilius terhitung beberapa kali mentransfer uang modal karena menurut HA banyaknya permintaan pengadaan beras di Kabupaten Lahat dan Muara Enim.
Penanaman modal melebar ke pengadaan TIK untuk SMP untuk beberapa Kabupaten/Kota.
Setelah mentransfer uang pengadaan TIK, Renvilius menanyakan modal beras yang ia tanamkan, namun HA beralasan jika uang tersebut tengah dipanjar ke pabrik beras.
"Mulai Juli 2022 HA sudah tidak membayar keuntungan lagi. Dijanjikan paling lambat uang tersebut dikembalikan pada Juni 2023,”
“namun sampai sekarang tidak ada itikad baik dari HA, " ungkapnya.
Terpisah, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdon Arizal mengatakan untuk sementara ini pemeriksaan terhadap oknum caleg tersebut dihentikan dulu.
Sebab berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST/1160/V/RES/1.24.2023, menyebut jika proses hukum terhadap calon legislatif yang dilaporkan akan dilakukan setelah masa pemilihan usai.
Dimana dalam ST tersebut, Kapolri memerintahkan untuk menunda proses hukum pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) yang melibatkan peserta Pemilu 2024 dengan alasan Netralitas.
"Perintah Mabes, Caleg yang sudah resmi terdaftar di KPU sementara proses hukumnya dipending dulu,”
“nanti setelah tahapan pemilihan selesai, baru dilanjutkan. Karena ada muatan politik takutnya nanti salah paham, sebaiknya diantisipasi, " ujar Wisdon.
Dia menambahkan terlapor HA sudah pernah memenuhi panggilan penyidik satu kali ketika ia belum resmi sebagai caleg.
"Sudah pernah satu kali dipanggil dan datang, itu waktu dia belum resmi menjadi caleg,”
“Nah sampai sekarang belum ada dipanggil lagi, takutnya salah paham, " ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Oknum-Caleg-OKE-TIPU.jpg)