Berita Aceh Singkil

BRAT GAWAT, Kejari Aceh Singkil Tahan Mantan Keuchik Sirimo Mungkur

"Penahanan terhadap tersangka KC dilakukan selama 20 hari, terhitung 29 November -  18 Desember 2023," kara Kajari Aceh Singkil, Munandar melalui Kasi

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
SERAMBINEWS.COM / PROHABA.CO
Mantan Keuchik Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro KC, ke luar dari kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, untuk dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Cabang Singkil, Rabu (29/11/2023). 

PROHABA.CO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, menahan Kasman Cibro alias KC Keuchik Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro, tahun 2015-2021, Rabu (29/11/2023). 

KC ditahan atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa  sepanjang 2018 sampai 2021.

"Penahanan terhadap tersangka KC dilakukan selama 20 hari, terhitung 29 November -  18 Desember 2023," kara Kajari Aceh Singkil, Munandar melalui Kasi Intel Budi Febriandi.

Menurut Budi, penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KC.

Akibat perbuatan tersangka melakukan penyimpangan penggunaan dana desa atau anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) Sirimo Mungkur 2018-2021, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 486.398.869,71.

Hal itu sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

Tersangka dibidik pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider  pasal 3 junto 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya tersangka dititip di Rumah Tahanan Kelas IIB Cabang Singkil.(Dede Rosadi)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved