Berita Aceh Singkil
BRAT GAWAT, Kejari Aceh Singkil Tahan Mantan Keuchik Sirimo Mungkur
"Penahanan terhadap tersangka KC dilakukan selama 20 hari, terhitung 29 November - 18 Desember 2023," kara Kajari Aceh Singkil, Munandar melalui Kasi
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, menahan Kasman Cibro alias KC Keuchik Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro, tahun 2015-2021, Rabu (29/11/2023).
KC ditahan atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa sepanjang 2018 sampai 2021.
"Penahanan terhadap tersangka KC dilakukan selama 20 hari, terhitung 29 November - 18 Desember 2023," kara Kajari Aceh Singkil, Munandar melalui Kasi Intel Budi Febriandi.
Menurut Budi, penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KC.
Akibat perbuatan tersangka melakukan penyimpangan penggunaan dana desa atau anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) Sirimo Mungkur 2018-2021, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 486.398.869,71.
Hal itu sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
Tersangka dibidik pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider pasal 3 junto 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya tersangka dititip di Rumah Tahanan Kelas IIB Cabang Singkil.(Dede Rosadi)
Prohaba.co
kasus korupsi dana desa
Kasus Korupsi
Korupsi Dana Desa
Dana Desa
Berita Aceh Singkil
Kejari Aceh Singkil
Mantan Keuchik
Tak Hanya Ban Motor, Tiang Listrik dan Kantin BUMDes Juga Jadi Sasaran Maling di Aceh Singkil |
![]() |
---|
Puting Beliung Hantam Aceh Singkil, Atap Rumah Beterbangan hingga ke Danau Anak Laut |
![]() |
---|
DLH Aceh Singkil Wajibkan PT Nafasindo Pulihkan Lingkungan, Sanksi Atas Pencemaran |
![]() |
---|
Nelayan Ujung Sialit Aceh Singkil Diterkam Buaya, Diselamatkan Teman dengan Tombak |
![]() |
---|
Isu PPPK Siluman di Aceh Singkil, Bupati: Mundur atau Diproses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.