Liga Indonesia

Klub Bayar Rp 1 Miliar untuk Sogok Wasit, Vigit Waluyo Otak Mafia Bola

Vigit Waluyo kembali disebut sebagai otak atau aktor utama match fixing alias pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Indonesia.

Editor: Jamaluddin
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri), dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir (kanan), memperlihatkan MoU tentang penegakan hukum Satgas Antimafia Polri dan Satgas Antimafia Independen, usai ditandatangani di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (13/12/2023).  

"Lokasi servernya di Filipina, diikuti hampir 43 ribu member, baik yang tersebar di berbagai negara maupun Indonesia.

Dan ini kita juga melakukan kerja sama dengan rekan-rekan PPATK untuk menelusuri, memblokir, dan melakukan tracing terkait perputaran uang yang ada," kata Kapolri.

Situs SBOTOP sempat menjadi sponsor Persikabo 1973.

Dalam kasus ini, Polri sudah menangkap empat tersangka.

Kapolri menegaskan bahwa pengungkapan kasus judi online ini bukan yang terakhir demi menyelamatkan sepak bola nasional dari praktik haram.

"Kami bekerja sama dengan PPATK menelusuri, memblokir, dan melakukan pelacakan, terkait perputaran uangnya.

Ini bukan akhir dari kegiatan, tapi akan terus kami lanjutkan sebagai komitmen memberantas match fixing," kata Sigit.

Empat orang tersangka yang ditangkap dalam kasus judi online sepak bola ini berinisial S, DR, L dan TRR.

Mereka berperan mengumpulkan rekening.

Sementara itu, tiga orang lainnya dalam pencarian.

Mereka adalah CT serta dua warga negara Cina yang belum dibongkar inisialnya.

"Tersangka ada empat, kami masih mencari tiga orang lain yaitu satu WNI inisial CT dan dua warga negara RRC yang terlibat," kata Irjen Asep Suheri.

Asep menjelaskan perputaran uang SBOTOP mencapai Rp 480 miliar pada tahun ini.

"Sebanyak Rp 480 miliar dalam setahun.

Server diduga di Filipina dengan 43 ribu member di berbagai negara," kata Asep.

Polri juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit apartemen, mobil, serta menyita Rp 5 miliar dari rekening.

Selanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Untuk tersangka yang masih dalam pencarian, Polri sudah melakukan upaya pencekalan ke luar negeri.

"Kami telah melakukan upaya pencekalan.

Satgas sudah mengamankan dokumen, satu unit apartemen, dua kendaraan, menyita Rp 5 miliar dari rekening," ujar Asep. (tribun network/abd/dod)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved