Pungli di Rutan KPK

Modus Pungli di Rutan KPK, Ada Tahanan yang Dikenakan Biaya Bulanan Hingga Rp 5 Juta

Yang teranyar, ternyata ada uang bulanan yang dikenakan kepada para tahanan yang memakai fasilitas handphone (ponsel) saat berada di dalam rutan.

Editor: Jamaluddin
DOK BIRO HUMAS KPK
Seorang tahanan KPK mengikuti kunjungan secara online di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/1/2021) lalu. 

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, mengatakan, para tahanan dikenakan uang bulanan sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta untuk bisa menggunakan fasilitas handphone selama di dalam rutan.

PROHABA.CO, JAKARTA - Beragam modus para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan di rumah tahanan negara (rutan) KPK mulai terungkap.

Yang teranyar, ternyata ada uang bulanan yang dikenakan kepada para tahanan yang memakai fasilitas handphone (ponsel) saat berada di dalam rutan.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, mengatakan, para tahanan dikenakan uang bulanan sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta untuk bisa menggunakan fasilitas handphone selama di dalam rutan.

Padahal, berdasarkan aturan, tahanan seharusnya tak bisa membawa ponsel dan berkomunikasi dengan pihak luar.

Namun, sebelum itu mereka juga diminta membayar biaya Rp 10 juta-Rp 20 juta untuk memasukkan handphonenya ke dalam sel.

"Sekitar berapa ya, 10-20 juta rupiah, selama dia menggunakan Hp itu kan, tapi nanti kan ada bulanan yang dibayarkan.

Orang-orang yang bayar bulanan ya, itu tahanan yang bayar ya, bulanan itu ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 4 juta," kata Albertina di Gedung Dewas KPK, Jumat (19/1/2024) dikutip dari Tribun Network.

Selain ’uang pangkal’ Rp 10 juta-Rp 20 juta dan uang bulanan Rp 4 juta-Rp 5 juta, para tahanan juga harus membayar ratusan ribu untuk mengecas handphonenya.

"Ngecas Hp-nya sekitar Rp 200-300 ribu," kata Albertina.

Albertina mengatakan, para tahanan itu menggunakan handphone untuk berbagai keperluan.

Termasuk memesan makanan dari luar lewat aplikasi online.

"Ada juga yang pesan (makanan) dari luar begitu, nanti datang, nanti dibantu oleh orang, dari petugas kita ya membawa masuk," kata Albertina.

Dalam kasus ini, sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat dan kini sedang menjalani proses sidang etik.

Dari 93 pegawai yang terlibat itu, termasuk di dalamnya Kepala rumah tahanan (Karutan) KPK hingga komandan regu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved