Pungli di Rutan KPK
Modus Pungli di Rutan KPK, Ada Tahanan yang Dikenakan Biaya Bulanan Hingga Rp 5 Juta
Yang teranyar, ternyata ada uang bulanan yang dikenakan kepada para tahanan yang memakai fasilitas handphone (ponsel) saat berada di dalam rutan.
"Macam-macam 93 itu.
Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya, ada staf biasa pengawal tahanan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikutip dari Tribun Network.
Haris mengatakan puluhan pegawai KPK tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberi fasilitas kepada para tahanan.
Mereka, menurut temuan Dewas KPK sejak Desember 2021 sampai Maret 2022, menerima uang senilai total Rp 6,14 miliar.
93 pegawai yang diduga terlibat itu menerima uang dengan nominal berbeda-beda, paling sedikit Rp 1 juta hingga terbanyak Rp 504 juta.
"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp 1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu yang paling banyak," ucap Albertina.
Saat ini, para pegawai KPK yang terlibat itu sedang menjalani pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.
Pelaksanaan sidang dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang.
Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, sidang etik yang digelar Dewas merupakan komitmen menjaga marwah kelembagaan.
Ali mengungkapkan, pimpinan KPK menghormati sidang proses penegakan dugaan pelanggaran etik yang sedang bergulir.
“Dalam sidang etik nanti, Dewas pastinya akan memutus dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2019,” kata Ali,
Ia mengatakan, Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi KPK saat ini juga sedang mengusut dugaan pungli dari sisi pidana.
Selain itu, Inspektorat KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut. (tribun network/ham/dod)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.