Berita Kriminal
Kenalan Lewat Aplikasi Michat, Wanita di Bogor Malah Ditodong Sajam dan Dibegal
Seorang remaja wanita berinisial S (18) harus kehilangan ponsel dan barang pribadinya setelah dibegal oleh kenalannya di wilayah Perumahan Villa Asia,
PROHABA.CO, BOGORE - Seorang remaja wanita berinisial S (18) harus kehilangan ponsel dan barang pribadinya setelah dibegal oleh kenalannya di wilayah Perumahan Villa Asia, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (21/2/2024).
Peristiwa ini terjadi setelah janjian bertemu usai kenalan lewat aplikasi perpesanan Michat, seorang wanita di Bogor ini malah menjadi korban begal oleh kenalannya.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade Ahmad Sudrajat, antara korban S dan pelaku AN (18) sempat berkomunikasi melalui media sosial.
Setelahnya korban dijemput oleh seorang pelaku di wilayah Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (20/2/2024) dini hari.
"Awalnya pelapor dan pelaku janjian untuk bertemu melalui sosial media MiChat yang kemudian setelah itu pelapor dijemput," terangnya.
Kemudian korban diajak ke kosan pelaku menggunakan kendaraan roda dua, korban pun mengiyakan dan dibonceng oleh pelaku.
Baca juga: Gegara Terlilit Pinjol, Mahasiswa di Surabaya Nekat Begal Sopir Taksi Online
Baca juga: Dampak Perubahan Iklim Membuat Belalang Makin Lapar dan Rusak Tanaman
Baca juga: Dua Pemain Muda Indonesia Akan Berlatih di klub Liga Spanyol Real Sociedad
Ketika di perjalanan, pelaku membelokkan kendaraannya melewati Jalan Utan Malang, Kecamatan Bojonggede.
Ternyata di tempat tersebut sudah ada satu pelaku lainnya yang sudah menunggu.
Setibanya di lokasi, korban langsung mendapat ancaman agar menyerahkan barang bawaannya dari pelaku yang sudah menunggu tersebut.
"Pelaku lainnya langsung keluar dan menenteng pedang tersebut yang kemudian mengalungkan atau menempelkan pedang yang dibawanya ke leher korban," ungkapnya.
AKP Ade Ahmad Sudrajat mengatakan, saat itu korban berusaha mempertahankan barang miliknya, sehingga sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dengan korban.
Karena mendapat ancaman dengan senjata tajam, korban pun merelakan barang miliknya hingga akhirnya dibawa kabur oleh pelaku.
"Pelaku yang membawa pedang mengancam akan membunuh korban jika korban tidak mengikuti kemauan pelaku, yang kemudian korban memberikan handphone dan tas miliknya kepada pelaku," ujarnya.
AKP Ade Ahmad Sudrajat mengatakan pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat 2 KUHP.
Baca juga: Tabrakkan Diri ke Motor lalu Rampas HP Korban, Modus Begal di Bekasi
Baca juga: Gegara Dituduh Begal, Anggota Polrestabes Medan Dianiaya Sejumlah Orang
Baca juga: Hebat! USK Kampus Terbaik di Sumatera versi Webometrics, Begini Kata Rektor
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Janji Ketemuan Usai Kenalan Lewat Aplikasi Michat, Remaja Ditodong Sajam & Dibegal Kenalannya,
Polda Metro Jaya Tangkap Hacker Bjorka di Minahasa, Pelaku Akses Ilegal Sejak 2020 |
![]() |
---|
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.