Perkara PHPU

MK Terima Ratusan Gugatan Hasil Pemilu 2024, Ini Daftar Perkara yang Diajukan Parpol

Hingga pendaftaran ditutup, Mahkamah Konstitusi (MK) selaku pihak yang akan menyidangkan gugatan tersebut, menerima ratusan permohonan sengketa PHPU.

Editor: Jamaluddin
ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019) lalu. 

Permohonan PHPU yang diterima MK terdiri atas 144 permohonan PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kkabupaten/kota, delapan permohonan PHPU anggota DPD, serta dua permohonan PHPU presiden dan wakil presiden.

PROHABA.CO Pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 sudah berakhir pada Sabtu (23/3/2024).

Seperti diketahui, MK membuka pendaftaran perkara PHPU anggota legislatif selama 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara hasil Pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Rabu (20/3/2024) lalu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023.

Demikian juga dengan pendaftaran perkara PHPU pemilihan presiden-wakil presiden yang berlangsung selama tiga hari setelah perolehan suara ditetapkan.

Itu berarti bahwa pendaftaran perkara PHPU Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu (23/4/2024).

Hingga pendaftaran ditutup, Mahkamah Konstitusi (MK) selaku pihak yang akan menyidangkan gugatan tersebut, menerima ratusan permohonan sengketa PHPU.

Dikutip dari Kompas.com, permohonan PHPU yang diterima MK terdiri atas 144 permohonan PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kkabupaten/kota, delapan permohonan PHPU anggota DPD, serta dua permohonan PHPU presiden dan wakil presiden.

Sejumlah kader partai maupun partai politik (parpol) mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024.

Berikut daftar gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 yang diajukan  parpol ke MK dikutip dari Kompas.com:

  • Tim Hukum Anies-Muhaimin

Tim Hukum Nasional (THN) dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024).

Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, menilai paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak layak mengikuti Pemilu 2024.

Hal ini karena KPU belum mengubah peraturan yang menyatakan kelayakan pencalonan paslon tersebut.

"Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya," tegas Zainuddin seperti dilansir Kompas.com pada Jumat (22/3/2024).

Pihaknya, sambung Zainuddin, juga mengajukan gugataan terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan di masa kampanye Pilpres 2024 atau di luar waktu yang benar sesuai aturan.

  • Tim Hukum Ganjar-Mahfud
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved