Perkara PHPU

MK Terima Ratusan Gugatan Hasil Pemilu 2024, Ini Daftar Perkara yang Diajukan Parpol

Hingga pendaftaran ditutup, Mahkamah Konstitusi (MK) selaku pihak yang akan menyidangkan gugatan tersebut, menerima ratusan permohonan sengketa PHPU.

Editor: Jamaluddin
ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019) lalu. 

Tim Hukum paslon nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 pada Sabtu (23/3/2024).

Gugatan itu dilayangkan karena muncul dugaan kecurangan proses Pilpres 2024, terutama menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari KPU.

Mereka juga mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu.

  • PPP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal mendapatkan kursi parlemen karena hanya meraih 3,87 persen suara pada Pileg 2024.

Padahal, ambang batas parlemen empat persen.

Karena itu, PPP mengajukan permohonan PHPU ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Permohonan diajukan karena PPP yakin banyak suara mereka yang hilang setelah pemungutan suara.

“Berdasarkan tracking kami, di (18) dapil-dapil itulah suara kami hilang.

Hilang sebanyak 3.000-4.000 suara, tapi terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebih 200 ribu dan itulah yang terlacak,” ujar Ketua DPP, Achmad Baidowi, dikutip dari situs MK.

Jika klaim itu benar, PPP diperkirakan meraup sebanyak 6 juta lebih suara atau mendapat 4,1 persen suara.

  • Partai Demokrat

Demokrat juga mengajukan PHPU 2024 terkait pelanggaran pemilu di 11 provinsi seperti Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Papua Pegunungan, Maluku, Maluku Utara, dan lainnya.

Demokrat juga mengajukan laporan dugaan penggelembungan suara dari partai lain yang sehingga merugikan perolehan suara partai.

Partai itu juga melaporkan tidak adanya rapat pleno di Papua Pegunungan sehingga tidak ada formulir D1 dan D2 dari daerah tersebut.

Kedua formulir tersebut berisi pernyataan pelaksanaan pemilu di setiap daerah.

  • PSI

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan PHPU untuk peserta pemilu legislatif di Sumatera Utara dan Jawa Timur.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved