Sanksi FIFA

FIFA Jatuhkan Sanksi Berat untuk Persiraja Banda Aceh dan 4 Tim Indonesia Lainnya, Ini Hukumannya

Badan sepak bola dunia (FIFA) menjatuhkan sanksi kepada Persiraja Banda Aceh dan empat klub Indonesia lainnya.

Editor: Jamaluddin
FIFA.COM
fifa.com. 

Awal masa hukuman untuk masing-masing klub tidak sama.

PROHABA.CO - Badan sepak bola dunia (FIFA) menjatuhkan sanksi kepada Persiraja Banda Aceh dan empat klub Indonesia lainnya. 

Dikutip dari Antara, selain Persiraja, sanksi juga diberikan FIFA kepada Persija Jakarta, Persikab Kabupaten Bandung, Sada Sumut FC, dan Persiwa Wamena.

Sanksi dari FIFA tersebut berupa embargo transfer pemain selama tiga periode.

Dikutip dari Kompas.com, awal masa hukuman untuk masing-masing klub tidak sama.

Persiraja dan Persija mulai dijatuhi hukuman tersebut sejak 26 Januari 2024.

Sementara Persikab dan Sada Sumut FC memulai masa hukumannya pada 26 Februari 2024 lalu.

Adapun untuk Persiwa, hukuman itu dijatuhkan terhitung sejak 12 Mei 2022, sehingga belum ditentukan kapan dicabut.

Meski demikian, secara prinsip saat ini Persiwa sudah tidak eksis lagi dalam kompetisi sepak bola Tanah Air, setelah merger dengan tim Cirebon, Bina Putra.

FIFA tidak menjelaskan kasus apa yang membuat kelima klub itu terjerat hukuman.

Namun mengutip Peraturan Status dan Transfer Pemain dan Kode Disiplin FIFA, embargo dapat dijatuhkan karena beberapa hal. 

Di antaranya, kewajiban pembayaran yang jatuh tempo, pemutusan kontrak tanpa alasan jelas, dan kegagalan membayar jumlah relevan secara tepat waktu.

Embargo transfer secara legal adalah sanksi yang menyebabkan suatu klub tidak dapat mendaftarkan pemain baru setelah merekrut pemain.

Klub masih berhak mendatangkan pemain, namun pemain yang direkrut tidak bisa didaftarkan ke asosiasi sepak bola nasional dan pada ujungnya membuat pemain tersebut tidak dapat dimainkan dalam kompetisi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "FIFA Jatuhkan Sanksi Berat untuk Persija",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved