Prostitusi Online
Satu Rumah Sewa di Langsa yang Viral Jadi Tempat Prostitusi Online Digerebek, Empat Orang Diamankan
Satu rumah sewa di kawasan Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, digerebek Anggota Satpol PP dan WH setempat pada Kamis (4/4/2024) malam.
Menurut pengakuan terduga pelaku, sambung Rizky, rumah yang disewa pasutri D dan DS tersebut dijadikan sebagai tempat melakukan zina.
Laporan Zubir I Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Personel Satpol PP dan WH Kota Langsa menggerebek satu rumah sewa di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, pada Kamis (4/4/2024) malam.
Penggerebekan itu dilakukan petugas karena rumah tersebut selama ini diduga dijadikan tempat prostitusi online dan videonya sempat viral di media sosial (medsos).
Dalam penggerebekan yang turut dibackup aparat Satuan Reskrim Polres Langsa itu, Satpol PP dan WH berhasil mengamankan empat terduga pelaku yang terdiri atas seorang pria dan tiga wanita.
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, melalui Kabid Linmas, Rizky Julianda, bersama Danton WH, Heri Iswadi, pada Jumat (5/4/2024), menjelaskan, awalnya pihak Satpol PP dan WH mendapat informasi bahwa salah satu rumah sewa di Langsa diduga jadi tempat prostitusi online.
Atas perintah Kasatpol PP dan WH, Kabid Linmas, Rizki Julianda, pada Kamis (4/4/2024) malam memerintahkan pleton WH untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.
Sesuai informasi, akhirnya dugaan tempat lokasi prostitusi online itu mengarah ke rumah sewa di Gampong Jawa yang ditempati pasangan suami istri (pasutri), pria D (27) dan perempuan DS (29).
"Dari hasil penyelidikan terhadap video viral terkait prostitusi online itu, pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas Satpol PP dan WH dibackup Aparat Satuan Reskrim Polres Langsa melakukan penggerebekan salah satu rumah sewa di belakang gereja, kawasan Gampong Jawa," ujar Rizky dikutip dari Serambinews.com.
Dalam penggerebekan itu, sebut Rizky, petugas mendapati empat orang diduga pelaku yang terdiri atas tiga perempuan dan satu laki-laki di rumah tersebut.
Keempat terduga pelaku prostitusi online itu adalah pasutri D (27) dan DS (29) selaku penyewa rumah, serta dua wanita lain yaitu SF (39), warga salah satu gampong di Aceh Timur dan EM (20), janda dari salah satu gampong di Kecamatan Langsa Barat.
Menurut pengakuan terduga pelaku, sambung Rizky, rumah yang disewa pasutri D dan DS tersebut dijadikan sebagai tempat melakukan zina.
“Pelaku wanita setelah melakukan komunikasi melalui aplikasi WeChat dengan pria hidung belang calon pelanggannya, barulah kemudian mereka menuju ke rumah itu untuk berbuat khalwat atau zina,” jelasnya.
Rizky menambahkan, keempat terduga pelaku prostitusi online tersebut pada malam itu juga langsung diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Langsa untuk proses hukum. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.