BRAT BIADAB, Gadis 15 Tahun Diperkosa 7 Pemuda
Korban yang masih di bawah umur menjadi korban pemerkosaan sejumlah pemuda di Riau Silip, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Korban mengaku minumannya dicampur miras sehingga akhirnya mabuk.
Para pelaku kemudian menggerayangi tubuhnya.
Pelaku Ditangkap
Polisi menangkap tujuh pemuda pemerkosa RA, remaja berusia 15 tahun, di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Ketujuh pelaku berinisial ER (26), BD (30), WK (20), dan SP (19) yang merupakan sepupu korban, serta TD (26), RV (20), dan RD (22) yang merupakan teman korban.
Para pelaku yang kini ditahan di Mapolres Bangka merupakan warga Riau Silip, Belinyu.
"Sudah diamankan semuanya tujuh terduga pelaku," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Bangka AKP Ogan Teguh Imani saat dihubungi, Minggu (5/5/2024).
Ogan menjelaskan, saat penyidikan, korban mengubah keterangan yang telah dibuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Perubahan itu terkait jumlah lokasi yang awalnya tiga menjadi lima serta tujuh pelaku berbeda melakukan pemerkosaan kejadian di tempat berbeda.
"Jadi BAP awal, memang pengakuan korban digilir, tetapi setelah kita ambil keterangan pelaku, mereka tidak ada melakukan (pemerkosaan). Kemudian kita lakukan BAP ulang terhadap korban, ternyata yang ada beberapa tempat (kejadian)," kata Ogan.
Lima lokasi tersebut, yakni di rumah kosong, tempat pembuangan sampah tak jauh dari tempat nongkrong korban dan pelaku di kawasan lingkungan sekolah di Kecamatan Riau Silip.
Kemudian di WC sekolah, di kosan, dan terakhir di sebuah mobil di Kecamatan Belinyu atau kawasan pantai.
Dari lima TKP itu, tiga di antarnya korban diajak mabuk atau mengonsumsi minuman beralkohol.
Sisanya bujuk rayu para pelaku.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur, yaitu Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Setelah diambil keterangan dari korban, para saksi, dan tersangka, pasal yang kita kenakan terhadap tersangka adalah pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Ogan.
Prohaba.co
Rudapaksa
Kasus Pemerkosaan
Kasus Rudapaksa Anak
Darurat Kejahatan Seksual
kejahatan seksual
Prabowo Lantik Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita Setelah 25 Tahun Kosong |
![]() |
---|
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Dewan Dakwah Nyatakan Dukungan, Aceh Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Keluarga Korban Pembunuhan di Aceh Barat Bantah Tuduhan Tak Bayar Upah Kerja Pelaku |
![]() |
---|
Takut Istri, Oknum PNS di Tuban Diduga Telantarkan Ibu yang Hidup di Kandang Sapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.