Caleg Terlibat Narkoba

Polisi Dalami Keterlibatan Sofyan ke Jaringan Fredy Pratama, Ini 9 Fakta Caleg PKS Jadi Bandar Sabu

Calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34), ditangkap karena kasus peredaran sabu.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS.COM/ABDI RYANDA SHAKTI
Bareskrim Polri merilis sosok caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, yang terlibat perederan sabu 70 kilogram, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (27/5/2024).  

"Target berpindah ke Toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya.

3. Peran Sofyan

Sofyan merupakan bandar sabu jaringan internasional.

Mukti mengatakan, penangkapan terhadap Sofyan dilakukan setelah penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram sabu di Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, pada Minggu (10/3/2024) lalu.

"Tempat kejadian perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu, 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," ungkapnya.

Mukti mengatakan, dalam penangkapan awal, pihaknya mendapati ketiga pelaku yang berperan sebagai kurir yaitu IA, RY, dan SR.

Kepada penyidik, mereka mengaku diminta untuk membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.

Kemudian, tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.

4. Dipecat PKS

PKS tak mentoleransi kadernya yakni Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus sindikat peredaran narkoba.

Hal ini disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, saat ditemui Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

"Saya dengar dari Dewan Pimpinan Wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW, ya, tapi langsung memecat karena memang PKS itu partai yang sangat tegas ketika ada caleg-nya bermasalah dengan narkoba," ucap dia.

Peredaran narkoba, kata Nasir, tergolong ke dalam extraordinary crime alias kejahatan luar biasa.

Atas dasar itu, partainya tak akan berpikir panjang untuk mengambil tindakan.

"Kita tahu bahwa narkoba itu suatu kejahatan extrordinary, tidak ada pikir-pikir langsung dipecat," ungkap Nasir.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved