Caleg Terlibat Narkoba

Polisi Dalami Keterlibatan Sofyan ke Jaringan Fredy Pratama, Ini 9 Fakta Caleg PKS Jadi Bandar Sabu

Calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34), ditangkap karena kasus peredaran sabu.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS.COM/ABDI RYANDA SHAKTI
Bareskrim Polri merilis sosok caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, yang terlibat perederan sabu 70 kilogram, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (27/5/2024).  

Ia juga menjelaskan, caleg dengan perolehan suara kedua terbanyak akan menggantikan posisi Sofyan sebagai DPRK Aceh.

Di sisi lain, Nasir memastikan tindakan yang dilakukan Sofyan di luar kehendak PKS.

"Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu.

Tapi ini di luar kehendak kami di luar pengetahuan kami dan kita tidak tahu," pungkasnya.

5. Tes Urine

Nasir mengatakan, ditangkapnya Sofyan membuat PKS akan berbenah.

Salah satu evaluasi yang sedang digodok antara lain memeriksa urine bagi setiap caleg yang akan maju dari PKS.

Bukan hanya itu, para caleg juga nantinya akan ditelusuri rekam dan jejaknya.

Tidak boleh ada caleg yang tersangkut kasus peredaran gelap narkoba.

"Ke depan penting saya pikir penting bagi partai partai politik bukan hanya tes urine bagi caleg caleg, tapi juga menelusuri jejak rekam para caleg-caleg dan tidak kemudian beririsan dengan kasus dan perdagangan ilegal atau peredaran gelap narkoba itu sendiri," ucapnya.

6. Terancam Hukuman Mati

Dalam kasus ini, Sofyan dijerat dengan pasal berlapis.

"Karena ditangkap proses dia dalam Undang-Undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Atas perbuatannya, Mukti menyebut Sofyan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.

"Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara," kata Mukti.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved