Caleg Terlibat Narkoba
Polisi Dalami Keterlibatan Sofyan ke Jaringan Fredy Pratama, Ini 9 Fakta Caleg PKS Jadi Bandar Sabu
Calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34), ditangkap karena kasus peredaran sabu.
7. Dalami Aliran Dana
Sofyan bakal dimiskinkan dengan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU karena dia sebagai bandar, seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan UU TPPU," jelasnya.
Saat ini, kata Mukti, pihaknya masih melakukan pendalaman aliran dana hasil penjualan sabu yang dilakukan Sofyan.
Pendalaman itu akan dilakukan untuk mendeteksi apakah ada dana yang masuk ke partai atau digunakan sebagai dana kampanye.
"Ya, kita masih dalami ya, itu didalami, kita dalami uang itu ke mana," ucap dia.
8. Biaya Kampanye
Sofyan juga disebut menggunakan uang hasil jualan narkoba jenis sabu untuk biaya kampanye.
"Sepengetahuan tadi dari interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia sebagai caleg," ujar Brigjen Mukti Juharsa.
Muki mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami apakah aliran dana tersebut juga digunakan untuk kegiatan-kegiatan termasuk ke partai politik.
"Ya, ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik," ucapnya.
9. Jaringan Fredy Pratama
Bareskrim Polri akan mendalami keterlibatan Sofyan dengan jaringan Fredy Pratama.
Hal ini dilakukan lantaran narkoba jenis sabu yang diedarkan Sofyan berasal dari Malaysia dengan bungkus teh Cina.
Narkoba itu identik dengan narkoba yang biasa diedarkan jaringan Fredy Pratama.
"Dia murni, pure, barang dari daerah Malaysia ke Aceh dan bungkusnya adalah teh Cina," ujar Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya, Selasa, (28/5/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Fakta Caleg PKS Jadi Bandar 70 Kg Sabu, Polisi Dalami Keterlibatan dengan Jaringan Fredy Pratama,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.