Berita Banda Aceh

NYAN, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan IRT di Kajhu ke Jaksa

Sebelumnya, pihak Satreskrim bersama tim dari penyidik Kejari Aceh Besar juga sudah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
for serambinews.com
Personel Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh (pemeran pengganti tersangka) memperagakan detik-detik tersangka melakukan pembunuhan terhadap ibunya di rumah mereka di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Rabu (15/5/2024). 

PROHABA.CO -- Satreskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan yang menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Evy Marina Amaliawati (53), yang merupakan warga Sabang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, berkas perkara tersebut sudah P21 atau lengkap.

Saat ini, urai Kasat Reskrim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Dalam perkara tersebut, pihak kepolisian menetapkan anak korban berinisial CNM (25), sebagai tersangka alam kasus dugaan pembunuhan tersebut.

"Kita sudah limpahkan berkasnya, sudah tahap 1. Jika ada kekurangan, nanti akan dikoordinasi lagi," kata Fadillah, Rabu (29/5/2024).

Sebelumnya, pihak Satreskrim bersama tim dari penyidik Kejari Aceh Besar juga sudah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.

Dalam rekonstruksi itu, pihaknya menghadirkan tersangka CNM bersama tiga orang saksi lainnya.

Rekonstruksi yang diperagakan oleh personel Polwan Polresta Banda Aceh sebagai pemeran pengganti tersangka memperagakan 17 adegan detik-detik peristiwa pembunuhan.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan anak korban sendiri yakni CNM (25), sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Evy.

Kejadian pembunuhan itu terjadi saat korban sedang tertidur di kamarnya.

Dimana berdasarkan kronologi kejadian, Evy pertama kali ditemukan sudah bersimbah darah dan dalam kondisi meninggal dunia.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh ahli kedokteran forensik, ditemukan ada luka robek dari sisi kepala bagian kiri.

Juga luka memar di dahi, pelipis kanan, mata kiri, rahang, leher, dada dan beberapa bagian lainnya.(Indra Wijaya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved