Berita Banda Aceh

Polisi Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Liar di Aceh Besar, 30 Kg Sisik Trenggiling Disita

Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi dengan menangkap dua pelaku yakni MF (28), dan IR (35)

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar ditangkap polisi. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah pria berinisial MF (28), warga Aceh Besar dan IR (35), warga Pidie

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi dengan menangkap dua pelaku yakni MF (28) dan IR (35) di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Selasa (3/12/2024).

Sebanyak 30 kg sisik trenggiling dan sejumlah satwa liar dilindungi diamankan polisi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.

Mereka adalah pria berinisial MF (28), warga Aceh Besar dan IR (35), warga Pidie

Dari MF diamankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan handphone.

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pria Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

“Sementara dari IR kita amankan 30 kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone,”ungkap Kompol Fadillah dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi atau perdagangan sisik trenggiling.

“Dari informasi itulah, tim langsung melakukan penyelidikan lanjut hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.

Ternyata diketahui bahwa MF memesan sisik trenggiling tersebut kepada IR,” jelasnya.

Baca juga: Viral, Gegara Senjata Mainan dan Bendera Bintang Bulan Warga Aceh Timur Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh.

Polisi juga terus mendalami kasus ini, untuk mengetahui asal satwa liar dilindungi tersebut.

“Masih kita dalami dari mana asalnya, termasuk untuk apa sisik trenggiling itu dipesan.

Selain itu kita juga libatkan para ahli, yang dalam hal ini adalah pihak BKSDA,” kata Kompol Fadillah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved