Berita Banda Aceh
Polisi Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Liar di Aceh Besar, 30 Kg Sisik Trenggiling Disita
Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi dengan menangkap dua pelaku yakni MF (28), dan IR (35)
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah pria berinisial MF (28), warga Aceh Besar dan IR (35), warga Pidie
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi dengan menangkap dua pelaku yakni MF (28) dan IR (35) di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Selasa (3/12/2024).
Sebanyak 30 kg sisik trenggiling dan sejumlah satwa liar dilindungi diamankan polisi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.
Mereka adalah pria berinisial MF (28), warga Aceh Besar dan IR (35), warga Pidie
Dari MF diamankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan handphone.
Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pria Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu
“Sementara dari IR kita amankan 30 kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone,”ungkap Kompol Fadillah dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi atau perdagangan sisik trenggiling.
“Dari informasi itulah, tim langsung melakukan penyelidikan lanjut hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.
Ternyata diketahui bahwa MF memesan sisik trenggiling tersebut kepada IR,” jelasnya.
Baca juga: Viral, Gegara Senjata Mainan dan Bendera Bintang Bulan Warga Aceh Timur Diringkus Polisi
Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh.
Polisi juga terus mendalami kasus ini, untuk mengetahui asal satwa liar dilindungi tersebut.
“Masih kita dalami dari mana asalnya, termasuk untuk apa sisik trenggiling itu dipesan.
Selain itu kita juga libatkan para ahli, yang dalam hal ini adalah pihak BKSDA,” kata Kompol Fadillah.
| Pencarian Korban Banjir Bandang Aceh Terus Dilakukan, 31 Orang Belum Ditemukan |
|
|---|
| DKPP RI Beri Sanksi Peringatan kepada Ketua dan Komisioner KIP Aceh |
|
|---|
| Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Sembilan Perempuan di Hotel dan Kafe |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Nikmati Roti Cane dan Kopi Coklat di Warkop Kubra |
|
|---|
| Akademisi UGM: Potensi Kandungan Emas di Lumpur Banjir Aceh Perlu Kajian Laboratorium |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Dua-pelaku-perdagangan-satwa-liar-dilindungi-di-kawasan-Peukan-Bada-Aceh-Besar-ditangkap.jpg)