Berita Heboh
Mengejutkan! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3
Kabar mengejutkan tentang Harvey Moeis, tersangka korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, dan istrinya, selebritas Sandra Dewi.
Pasangan ini diketahui terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kelas 3 BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
PROHABA.CO - Kabar mengejutkan tentang Harvey Moeis, tersangka korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, dan istrinya, selebritas Sandra Dewi, beredar di media sosial.
Pasangan ini diketahui terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kelas 3 BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Publik pun mempertanyakan keadilan sistem tersebut.
Merespons isu ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa keduanya termasuk dalam segmen PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).
Rizzky menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara PBI APBD dan PBI Jaminan Kesehatan (JK).
PBI APBD tidak terbatas untuk masyarakat miskin, melainkan dapat mencakup seluruh penduduk suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mendaftarkan nama-nama tersebut, dan iuran peserta dibayarkan menggunakan APBD.
“Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” tambah Rizzky dikutip dari Kompas.com.
Berbeda dengan PBI APBD, PBI JK hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Publik mempertanyakan mekanisme penetapan nama peserta PBI APBD, terutama karena Harvey Moeis dan Sandra Dewi dikenal memiliki gaya hidup mewah.
“Nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” ujar Rizzky seraya menegaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya menerima data dari pemerintah daerah tanpa kewenangan untuk melakukan verifikasi tambahan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heboh Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Timnas U23 Tantang Thailand di Semifinal Piala AFF U23, Ini Prediksi Line-up Garuda Muda |
![]() |
---|
Ibu dan Bapak-Bapak Tingkatkan Kewaspadaan, Pencurian Meteran PDAM Marak Lagi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Bunda Salma Soroti Kekerasan dan Bullying Anak di Hari Anak Nasional 2025 |
![]() |
---|
Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Temui Sekjen MUI |
![]() |
---|
DPRA Ucapkan Selamat kepada Gubernur Aceh atas Penghargaan Pimred Award 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.