Berita Kriminal
Pemuda Asal Kalteng Nekat Curi Motor untuk Pesta Sabu di Kampung Halaman
Seorang pemuda berinisial S (18), warga Palangka Raya, ditangkap oleh kepolisian jajaran Polres Gunung Mas di Samarinda, Kalimantan Timur, setelah ...
PROHABA.CO, PALANGKA RAYA - Seorang pemuda berinisial S (18), warga Palangka Raya, ditangkap oleh kepolisian jajaran Polres Gunung Mas di Samarinda, Kalimantan Timur, setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Polsek Rungan yang gigih mengejar pelaku.
Pelaku ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), beberapa saat usai aksinya ketahuan.
Kapolsek Rungan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Budi Hartono menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Senin, 23 Desember 2024, pukul 06.00 WIB.
Saat itu, S yang berada di Kecamatan Rungan dengan tujuan mencari pekerjaan, justru nekat mencuri sepeda motor lantaran tidak memiliki uang untuk pulang ke Palangka Raya, kampung halamannya.
“S melihat sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam terparkir di samping Losmen Sari Manis, Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan yang sebelumnya pelaku pernah melihat korban menggunakan motor tersebut,” beber Budi dikutip Kompas.com melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Tangis Petugas Lapas Tanjung Raja Usai Viralkan Video Napi Pesta Sabu, tak Terima Dimutasi
Baca juga: Begini Klarifikasi Inara Rusli soal Kedekatannya dengan Hendra Zayn
Budi mengatakan, S kemudian masuk ke dalam kamar losmen tempat korban menginap untuk mengambil kunci kontak dan uang sebesar Rp 100 ribu untuk kemudian langsung membawa kabur motor tersebut ke Palangka Raya.
“Beberapa hari kemudian, S menjual motor curian tersebut seharga Rp 4 juta kepada seorang warga di Kecamatan Kurun, Gunung Mas.
Mirisnya, uang hasil penjualan digunakan S untuk berpesta narkoba jenis sabu bersama teman-temannya di Palangka Raya,” jelas Budi.
Setelah itu, kata Budi, S lantas melarikan diri ke Samarinda, Kaltim.
Unit Reskrim Polsek Rungan mendapatkan informasi keberadaan S di Samarinda pada Selasa, 31 Desember 2024.
Petugas berangkat ke Samarinda pada Rabu, 1 Januari 2025, dan menangkap S di persembunyiannya pada Kamis, 2 Januari 2025.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca juga: Empat Pelaku Begal di Medan Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu, Satu Orang Tewas Ditembak
Baca juga: Ikan Tuna Segemuk Sapi Laku Rp21 Miliar di Jepang
Baca juga: Seorang Polisi di Lampung Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda di Kalteng Nekat Curi Motor Demi Pesta Sabu di Kampung Halaman",
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp9 Miliar Saat Bertugas, Pelaku Diburu |
![]() |
---|
Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah di Indramayu |
![]() |
---|
Faktor Ekonomi dan Sakit Hati, Menantu di Belitung Rampok Mertuanya Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.