Kabar Artis

Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Bayar Denda Rp1,5 Miliar ke Ari Bias

Penyanyi wanita asal Indonesia yang berhasil Go International, Agnez Mo, dinyatakan terbukti  melanggar hak cipta lagu Bilang Saja karya Ari Bias. 

|
Editor: Muliadi Gani
Kolase Tribunnews / Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
ARI BIAS DAN AGNES MO - Ari Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022).  Agnez Mo akhirnya dinilai melanggar aturan hukum dan bersalah dalam gugatan pencipta lagu Ari Bias terkait royalti sebesar Rp 1,5 miliar. (4/2/2025) 

"Jadi mereka mungkin menganggapnya ya nggak terlalu mengkhawatirkan."

"Apalagi kemudian banyak pendapat-pendapat yang mayoritas seolah menganggap apa yang diperjuangkan oleh Mas Ari ini konyol, melawan arus," pungkasnya.

Baca juga: Bukan untuk Foya- Foya, Inara Rusli Ungkap Alasan Perjuangkan Royalti

Baca juga: Agnez Monica Dilarang Bawakan 5 Lagu Hits Milik Komposer Ari Bias

Baca juga: Miris, Remaja Putri di Pemalang Ancam Ibu Kandungya dengan Sajam karena Tak Dibelikan Skincare

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta, Piyu Sebut AKSI Terus Perjuangkan Kesejahteraan Pencipta Lagu, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved