Kabar Artis

Tak Kapok Jadi Tersangka dan Siap Ditahan, Nikita Mirzani Tantang Reza Gladys Utus Dukun

 Artis Nikita Mirzani tak kapok meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atas laporan dokter Reza Gladys.

Editor: Muliadi Gani
Warta Kota/ Arie Puji
NIKITA TERSANGKA - Nikita Mirzani ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmi mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024). Kini Nikita Mirzani menghadapi kasus baru yakni pemerasan dan TPPU atas laporan Reza Gladys, ngaku tak gentar dan siap ditahan pada Jumat (21/2/2025)  

"Gue mau mengingatkan aja, laporan kepolisian bukan akhir dari segalanya.

Masih ada pengadilan, sampe gue ga terbukti bersalah, heemmm. Hemm aja dulu," tegas Nikita Mirzani.

"Just information, gue udah nandain nama-nama kalo ini udah selesai," terang Niki.

Selain itu, Nikita Mirzani juga menantang Reza Gladys memesan dukun untuk menghadapi dirinya.

Pasalnya laporan kepolisian tak akan mempan untuk membungkam Nikita Mirzani.

"Harusnya kalian ga laporin gue ke polisi gerombolan sirkus.

Baca juga: Perseteruan Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru Makin Memanas, Bawa Nama Doktif hingga BPOM Terseret

Harusnya cari perhimpunan dukun terhebat se-Indonesia untuk bikin mulut gue ini dagu, tangan gue ga bisa ngetik. Kalo cuman laporan ke polisi gamping guys, semua bisa dibuktikan sesuai fakta," terang Niki.

Niki juga menyebut barang bukti yang diberikan Reza Gladys ke polisi justru akan menyerang balik Reza Gladys.

"Kan gue jadi tahu isi suara lu sama Mail, kagak ada tu pemerasan maksa. Elu yang mohon-mohon," jelasnya.

Nikita Mirzani dan asistennya Mail terseret dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Kemudian, dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

NM dan IM juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Mengutip dari Wartakotalive.com, pihak kepolisian kini telah mengantongi beberapa barang bukti yang kuat.

Kombes Pol Ade Ary menyebutkan, ada sejumlah barang bukti yang dinilai sampai membuat Nikita dan asistennya tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Kami menetapkan NM dan IM sebagai tersangka berdasarkan beberapa barang bukti dan mendengar 13 orang saksi," ucap Ade Ary kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved