Kabar Artis

Tak Kapok Jadi Tersangka dan Siap Ditahan, Nikita Mirzani Tantang Reza Gladys Utus Dukun

 Artis Nikita Mirzani tak kapok meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atas laporan dokter Reza Gladys.

Editor: Muliadi Gani
Warta Kota/ Arie Puji
NIKITA TERSANGKA - Nikita Mirzani ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmi mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024). Kini Nikita Mirzani menghadapi kasus baru yakni pemerasan dan TPPU atas laporan Reza Gladys, ngaku tak gentar dan siap ditahan pada Jumat (21/2/2025)  

PROHABA.CO - Artis Nikita Mirzani tak kapok meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atas laporan dokter Reza Gladys.

Nikita Mirzani kini siap dipenjara setelah menjadi tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Diketahui, dia dan asistennya, Mail juga terseret kasus yang sama atas laporan Reza Gladys.

Menurut Polda Metro Jaya, sudah ada barang bukti terkait dugaan pemerasan sehingga status Nikita Mirzani dan Mail bisa naik jadi tersangka.

Polda Metro Jaya menyebut, sudah ada barang bukti terkait dugaan pemerasan sehingga status Nikita Mirzani dan Mail bisa naik jadi tersangka.

Meski sudah menjadi tersangka, Nikita Mirzani mengaku tak gentar.

Ia bahkan mengaku siap untuk ditahan.

“Meskipun gue tersangka, gue ga bisu. Gue akan terus menyuarakan kebenaran, gua akan terus membela rakyat jelata yang ikut-ikutan fomo yang beli skincare-skincare overclaim apalagi skincare berbahaya," terang Nikita dalam Instagram Story @nikitamirzanimawardi_172 pada Jumat (21/2/2025).

"Gue udah tahu kasus gue mau dibawa kemana, mau bener gue tetep ditersangkain.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Kasus pemerasan dan pengancaman

Target kalian mau tahan gue? Tahanlah, ntar gue bawa koper, bawa baju, gue prepare biar ga bolak-balik," tambahnya.

Ia bahkan tertawa karena pihak lawan membuat tumpengan saat Nikita Mirzani ditetapkan tersangka.

"Gue bukan penjahat gue santai. Lagian kalo bikin tumpeng jangan kecil-kecil amat terlalu imut, sakit hati gue.

Kalo bisa tersangkain gue bikin segede rumah biar bisa dibagiin tetangga," tegasnya.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani menjelaskan jika siap menghadap pengadilan.

Tunjukkan wajah meyakinkan, Nikita Mirzani bak jumawa akan dinyatakan tak bersalah di meja hijau kelak.

"Gue mau mengingatkan aja, laporan kepolisian bukan akhir dari segalanya.

Masih ada pengadilan, sampe gue ga terbukti bersalah, heemmm. Hemm aja dulu," tegas Nikita Mirzani.

"Just information, gue udah nandain nama-nama kalo ini udah selesai," terang Niki.

Selain itu, Nikita Mirzani juga menantang Reza Gladys memesan dukun untuk menghadapi dirinya.

Pasalnya laporan kepolisian tak akan mempan untuk membungkam Nikita Mirzani.

"Harusnya kalian ga laporin gue ke polisi gerombolan sirkus.

Baca juga: Perseteruan Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru Makin Memanas, Bawa Nama Doktif hingga BPOM Terseret

Harusnya cari perhimpunan dukun terhebat se-Indonesia untuk bikin mulut gue ini dagu, tangan gue ga bisa ngetik. Kalo cuman laporan ke polisi gamping guys, semua bisa dibuktikan sesuai fakta," terang Niki.

Niki juga menyebut barang bukti yang diberikan Reza Gladys ke polisi justru akan menyerang balik Reza Gladys.

"Kan gue jadi tahu isi suara lu sama Mail, kagak ada tu pemerasan maksa. Elu yang mohon-mohon," jelasnya.

Nikita Mirzani dan asistennya Mail terseret dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Kemudian, dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

NM dan IM juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Mengutip dari Wartakotalive.com, pihak kepolisian kini telah mengantongi beberapa barang bukti yang kuat.

Kombes Pol Ade Ary menyebutkan, ada sejumlah barang bukti yang dinilai sampai membuat Nikita dan asistennya tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Kami menetapkan NM dan IM sebagai tersangka berdasarkan beberapa barang bukti dan mendengar 13 orang saksi," ucap Ade Ary kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Ia menyebutkan, terdapat sembilan dokumen bukti transfer uang dari Reza Gladys.

Barang bukti yang dikantongi polisi tersebut di antaranya adalah barang bukti transfer uang dari Reza Gladys, bukti tangkapan layar percakapan, barang bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, dan fotokopi PPJB.

"Terdapat lima flashdisk yang berisi dokumen elektronik, delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik," ucap Ade Ary.

Ade Ary juga mengatakan, pihak kepolisian juga sudah mengantongi barang bukti berupa hasil ekstraksi barang digital, di antaranya tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan.

Baca juga: Lolly Punya Pacar Baru, Mail Syahputra Bagikan Momen Kebersamaan dengan Putri Nikita Mirzani

Baca juga: Polda Metro Tangkap Penjual Ribuan Konten Porno Anak, Patok Harga Rp150 Ribu

Baca juga: Dua Anak Perempuan di Kaimana Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Diduga Oknum Polisi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Gentar Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Siap Ditahan, Tantang Reza Gladys Utus Dukun, 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved