Berita Nagan Raya

Korupsi Dana Desa, Mantan Sekdes Kuala Seumanyam Nagan Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa Zulkifli Joni selaku Sekretaris

Editor: Muliadi Gani
Internet
VONIS TERDAKWA KORUPSI - Ilustrasi korupsi dana desa. Mantan Sekdes di Nagan Raya divonis PN Tipikor Banda Aceh karena terbukti melakukan korupsi dana desa.  

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa Zulkifli Joni selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kuala Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, selama empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pamungkaspada Senin (17/3/2025) sore.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.

Mengutip SIPP PN Banda Aceh, Selasa (18/3/2025), sidang kasus korupsi dana desa yang melibatkan terdakwa mantan sekdes itu dimulai pukul 16.00 WIB.

Terdakwa, yakni Zulkifli Joni berkedudukan sebagai Sekretaris Gampong Kuala Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya periode 2016- 2021.

Selain divonis hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman wajib bayar denda sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa.

Jika tak membayar denda tersebut, maka tervonis harus menjjalani hukuman tiga bulan kurungan.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Pidie Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp240 Juta

Baca juga: Drawing Liga Champions Asia, Sandy Walsh Siap Jumpa Cristiano Ronaldo

Terkait vonis hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa bersama dengan Guntur selaku Keuchik (Kepala Desa) Kuala Seumanyam yang dipidana dalam perkara terpisah bersama Didit Pranata selaku bendahara desa yang kini masih buron, secara bersama-sama mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2016 hingga 2021.

Jumlah APBG yang dikelola pada 2016 sebesar Rp 867,1 juta, pada 2017 sebanyak Rp 1,04 miliar, dan pada 2018 mencapai Rp 951,7 juta.

Kemudian, pada 2019 sebesar Rp 1,2 miliar, pada 2020 sebanyak Rp 1,16 miliar, dan pada 2021 mencapai Rp 1,13 miliar.

Dalam pengelolaannya, terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 miliar lebih.

Penyimpangan itu, meliputi perjalanan dinas fiktif, pembuatan tapal batas fiktif, pengadaan kipas angin, proyektor, dan lainnya, serta pemungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah. (*)

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa  Rp 762 Juta, Polisi Tangkap Seorang Keuchik di Aceh Besar

Baca juga: Ahok Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Pertamina, Bawa Data hingga Janji Ungkap Informasi Ini

Baca juga: Polres Nagan Raya Serahkan 5 Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Jaksa, Berikut Identitasnya

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved