Kabar Artis

Jonathan Frizzy Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Vape Mengandung Obat Keras

Polda Metro Jaya resmi menaikkan status artis Jonathan Frizzy (JF) menjadi tersangka dalam penyelidikan peredaran vape ilegal berisi etomidate,

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com
JADI TERSANGKA -  Jonathan Frizzy diperiksa polisi. Kini Polisi menetapkan artis Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka vape ilegal berisikan etomidate (obat keras). 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Aktor Jonathan Frizzy ditangkap polisi terkait kasus vape berisi obat keras jenis etomidate.

Informasi penangkapan ini diumumkan polisi bersamaan dengan penetapan tersangka.

Polda Metro Jaya resmi menaikkan status artis Jonathan Frizzy (JF) menjadi tersangka dalam penyelidikan peredaran vape ilegal berisi etomidate, sebuah obat keras.

Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/5/25).

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, AKP Michael Tandayu, membenarkan bahwa Jonathan Frizzy yang sebelumnya berstatus saksi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan artis Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka vape ilegal berisikan etomidate (obat keras).

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Senin (5/5/2025).

"Benar Jonathan Frizzy jadi tersangka," ucapnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu juga membenarkan penetapan tersangka Jonathan Frizzy.

Menurutnya JF yang sebelumnya saksi saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Betul (sudah tersangka, red)," ujarnya.

Baca juga: Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Kasus Vape Ilegal di Bandara Soetta

Baca juga: Widi Mulia Menangis Haru Lihat Anaknya Berakting Bareng di Film Keluarga Super Irit

Duduk Perkara

Diketahui kasus vape ilegal ini terungkap pada Maret 2025. 

Jonathan Frizzy sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi buntut kasus tersebut.

Pemeriksaan terhadap Ijonk, sapaan akrabnya berdasarkan penahanan tiga orang yang membawa vape isi obat keras jenis etomidate.

Vape berisi obat keras tersebut dibawa dari luar negeri dan berhasil diamankan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Maret 2025.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved