Berita Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Tangkap Maling Pembobol Brankas Eks Majikan, Gasak Emas Batangan Ratusan Gram
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang maling berinisial MUA (26) diduga melakukan tindak pidana pencurian emas majikan
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang maling berinisial MUA (26) diduga melakukan tindak pidana pencurian emas majikannya di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada 30 April 2025 lalu.
Pelaku melakuka aksinya dengan cara membobol brankas eks majikannya dan menggasak ratusan gram emas batangan hingga uang tunai diperkirakan mencapai Rp 280 juta.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, korban bernama Hilwasi (43) mengalami kerugian total Rp 280 juta dalam kasus ini.
Dikatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban pada 4 Mei 2025 lalu, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku tertangkap di salah satu hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025, setelah kembali dari Medan," ujar Kombes Joko saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (14/5/2025).
Diketahui tersangka merupakan orang yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban.
Saat tertangkap, ia langsung mengakui perbuatannya di hadapan petugas.
Dalam kasus ini, uang tunai senilai Rp 152 juta lebih, dua mayam cincin emas, tiga batangan emas, iPhone hingga motor Mio Soul GT dan cangkul yang digunakan untuk membobol brankas, diamankan sebagai barang bukti.
"Sebagian dijual pelaku dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sisanya sebesar Rp 152 juta lebih kita amankan sebagai barang bukti.
Pelaku masih ditahan dan diproses hukum," jelas Kombes Joko.
Baca juga: Maling Bobol Rumah di Gampong Tanjong Aceh Besar, Perhiasan Emas dan Uang Rp 1 Juta Raib
Baca juga: Shabrina Leanor dan Fajar Noor Calon Juara Indonesian Idol 2025, Berikut Profilnya
Kronologi Pembobolan Brankas
Sementara Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat mengungkapkan kronologi pembobolan brankas itu mengatakan, tersangka MUA datang ke rumah korban menggunakan motor Mio Soul GT miliknya pada Rabu, 30 April 2025 siang.
Tersangka kemudian masuk ke rumah korban dalam keadaan kosong.
Dia lewat melalui pintu samping yang dirusaknya dan sempat mengambil cangkul di samping rumah korban.
"Sebelum beraksi, ternyata pelaku terlebih dulu mengintai rumah korban selama ini.
Saat aman, ia masuk dan membobol brankas di kamar korban menggunakan cangkul itu," jelas Kompol Fadillah.
Sejumlah emas dengan berat ratusan gram dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta pun langsung digasak habis.
Hasil curian ini sempat dibawa pulang ke rumah sebelum akhirnya dijual ke sejumlah toko emas di Pasar Aceh.
"Hasil penjualan beberapa item emas saat itu senilai Rp 191 juta lebih.
Sebagian emas ada juga yang masih disimpan di rumah pelaku," ucap Kasat Reskrim.
Usai menjual emas curian tersebut, MUA lalu membeli sejumlah barang seperti sepatu, iPhone, cincin emas dan lain-lain, termasuk menghadiri pernikahan salah satu keluarganya di Medan.
Tim Rimueng yang telah mengintai keberadaan pelaku, kemudian langsung menyergap tersangka saat check out di salah satu hotel di Banda Aceh.
"Kini yang bersangkutan masih kita tahan, dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.(*)
Baca juga: Cristiano Ronaldo Jr Debut di Timnas Portugal U15, Sang Ayah Bangga
Baca juga: Aksi Jambret di Nagan Raya Meresahkan,2 HP Istri Wartawan Raib Dibawa Kabur,Sebelumnya Emas 10 Mayam
Baca juga: Tiga Komplotan Pencuri Gasak Toko Pakaian di Sigli, Ditangkap di Sabang, Aksinya Terekam CCTV
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gasak Emas Batangan Ratusan Gram, Maling Bobol Brankas di Aceh Besar Ditangkap, Begini Kronologinya ,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Banda Aceh
pencurian
Maling
bobol brankas
Emas batangan
Pencuri Emas
Polresta Banda Aceh
Aceh Besar
Prohaba.co
Terpidana Gay dan Zina Dihukum Cambuk 80 hingga 100 Kali di Banda Aceh |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Apresiasi Pengabdian Sukarelawan Aceh Mengajar |
![]() |
---|
Ketua Komisi I DPRA Kecam Keras Penyiksaan 5 Pemuda Aceh di Kapal Cumi Maluku |
![]() |
---|
Direktur RSUDZA Banda Aceh dan Kadis Kesehatan Aceh 'Sepakat' Mengundurkan Diri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Wagub Aceh Hadiri Muswil VI PKS, Pemerintah Tegaskan Komitmen Kebersamaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.