Pemberantasan Premanisme

Pungli Sopir Truk TBS Kelapa Sawit di Jalan Desa, Seorang Petani di Aceh Barat Ditangkap Polisi

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan aksi pungutan liar atau pungli. 

Editor: Jamaluddin
DOK POLRES ACEH BARAT
PERLIHATKAN PELAKU PUNGLI - Personel Polres Aceh Barat memperlihatkan seorang tersangka pelaku pungli truk pengangkut TBS kelapa sawit di halaman Mapolres setempat pada Jumat (16/5/2025). 

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu diduga terlibat dalam praktik pungli terhadap sopir truk pengangkut tandan buah segar atau TBS kelapa sawit

PROHABA.CO, MEULABOH - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan aksi pungutan liar atau pungli. 

Pelaku yang ditangkap pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB adalah pria berinisial SA (38), asal Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu diduga terlibat dalam praktik pungli terhadap sopir truk pengangkut tandan buah segar atau TBS kelapa sawit

SA ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XVI, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil observasi di lapangan, pelaku diduga memungut biaya Rp 10.000 dari setiap kendaraan yang melintasi jalan desa tersebut. 

Saat ditangkap, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 715.000, yang diduga merupakan hasil dari praktik pungli yang sudah berlangsung. 

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, Jumat (16/5/2025), mengungkapkan, penangkapan pelaku pungli ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam menanggulangi segala bentuk premanisme yang dapat mengganggu stabilitas dan kenyamanan masyarakat. 

“Pungli seperti ini tidak hanya merugikan warga, tapi juga menciptakan rasa ketidaknyamanan dalam kegiatan perekonomian.

Kami ingin memastikan bahwa wilayah Aceh Barat bebas dari segala praktik semacam ini,” tegas Kapolres dikutip dari Serambinews.com.

"Kami berharap, tindakan tegas ini memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain untuk tidak melakukan hal yang sama," lanjutnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah preventif dalam rangka menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak ragu melaporkan praktik pungli atau kegiatan mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, masyarakat bisa menghubungi layanan Polri 110 untuk melaporkan kejadian serupa. 

Selama proses penindakan berlangsung, menurut AKBP Yhogi, situasi di lokasi aman dan kondusif tanpa gangguan berarti. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved