Berita Kriminal
Dua Kakak Beradik di Bandung Bacok Anak Punk hingga Tewas
Polresta Bandung berhasil menangkap dua kakak beradik berinisial TB (18) dan AM (18),diduga melakukan tindak pidana menghabisi nyawa seorang anak punk
PROHABA.CO, BANDUNG - Polresta Bandung berhasil menangkap dua kakak beradik berinisial TB (18) dan AM (18), diduga melakukan tindak pidana menghabisi nyawa seorang anak punk berinisial HS (16) pada Kamis (14/5/2025).
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Raya Bandung - Garut, bypass KM 32, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Mereka merupakan pelaku pengeroyokan hingga korban yang merupakan anak punk berusia 16 tahun tewas.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan adanya seorang anak berinisial HS yang dibacok hingga tewas pada 14 Mei 2025.
"Kami memperoleh informasi dari salah satu rumah sakit yang ada di wilayah Cicalengka.
Dengan adanya seorang laki-laki yang sudah tiba di rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia," ujar Luthfi saat jumpa pers, Kamis (29/5/2025).
Setelah menerima laporan tersebut, Luthfi mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi mengungkap bahwa korban dikeroyok oleh tiga orang, yaitu TB, AM, dan Z.
Baca juga: Pria di Kendari Tega Bacok Teman Sendiri Pakai Parang karena Rebutan Gadis SMP
Baca juga: Guru SD di Cirebon jadi Korban Penculikan 4 Pria Bersenjata Tajam saat Hendak Mengajar
Dua dari tiga pelaku diamankan jajaran Polresta Bandung tak berselang lama.
TB dan AM diringkus di rumahnya yang ada di Kecamatan Cicalengka. Sedangkan Z masih buron.
"Dua orang pelaku tersebut berhasil kami tangkap kurang dari 1x24 jam, tepatnya di tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB," katanya.
Luthfi mengungkapkan, modus penganiayaan tersebut berawal dari korban yang memukul satu pelaku yaitu AM.
Lantaran tidak terima, AM mengadukan perbuatan tersebut kepada kakak kandungnya TB.
TB lalu mengajak Z dan AM untuk menganiaya korban.
"Motif yang kami dalami, pelaku ini sebenarnya tidak mengenal terhadap korban.
Tapi dengan adanya kejadian pemukulan di tanggal 5 Mei, pelaku ini menyimpan dendam kepada korban sehingga terjadi aksi balas dendam," ucapnya.
Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut kini dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur. Ancaman maksimal mencapai 15 tahun penjara. (*)
Baca juga: Timnas Indonesia Bentrok Malaysia di Fase Grup A, Ini Hasil Drawing dan Jadwal Piala AFF U23 2025
Baca juga: Dr Zainuddin Iba Jadi Rektor Uniki Bireuen, Dilantik Bersama Para Wakil Rektor dan Kepala Biro
Baca juga: Penipuan Digital Makin Marak, Bank Aceh Jamin Keamanan Action Mobile dan Minta Nasabah Waspada
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dua Kakak Beradik di Cicalengka Bandung Bacok Anak Punk hingga Tewas, Polisi Ungkap Motifnya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Faktor Ekonomi dan Sakit Hati, Menantu di Belitung Rampok Mertuanya Sendiri |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal, Dipukul dengan Cangkul |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 4 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN jadi Tersangka |
![]() |
---|
Motif Sakit Hati, Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Lubuk Pakam Ditangkap |
![]() |
---|
Tragis, Kacab Bank BUMN di Jakarta Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.