Sengketa Pulau Aceh ke Sumut
Kemendagri Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Pemerintah Aceh soal 4 Pulau yang Dialihkan ke Sumut
Kemendagri secara tegas mengatakan empat pulau yang dipindahkan ke wilayah Sumut didasarkan letak geografis yang lebih dekat dari daratan Sumut
Kemendagri secara tegas mengatakan empat pulau yang dipindahkan ke wilayah Sumut didasarkan letak geografis yang lebih dekat dari daratan Sumut
PROHABA.CO, JAKARTA - Pemerintah Aceh jika tidak menerima keputusan terkait empat pulau yang statusnya dialihkan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap menerima gugatan.
Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali.
Ia mengatakan gugatan bisa diajukan melalui berbagai cara.
"Bisa diajukan kepada pengadilan negeri pusat, tetapi jika lama bersidangnya, misalnya karena banyak sekali yang diajukan ke pengadilan, maka dapat diajukan lewat pengadilan PTUN," kata Safrizal kepada awak media di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: WOW, Keindahan Pulau Weh dari Taman Sabang Merauke
Selain PTUN, Pemerintah Aceh juga bisa menggugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK), karena ada beberapa sengketa terkait batas wilayah pemerintah daerah yang juga telah disidangkan oleh MK.
"Beberapa (sengketa) batas daerah juga mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, ada yang ditolak karena di luar kewenangan, ada juga yang dibahas (bahkan diputus) oleh MK," imbuhnya.
Namun, Kemendagri secara tegas mengatakan bahwa empat pulau yang dipindahkan ke wilayah Sumut didasarkan oleh letak geografis yang lebih dekat dari daratan Sumut.
Safrizal mantan Pj Gubernur Aceh itu mengatakan bahwa batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.
"Jadi kalau batas ini sudah disepakati bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumatera Utara, batas laut masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri karena masih ada komplain soal empat pulau ini," kata dia.
Hal ini juga pernah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian.
Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.
“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi atas keputusan yang ada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.