Berita Kriminal
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri
Pembacokan terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dimana dua saudara kandung saling bertikai hanya dipicu masalah sepele
PROHABA.CO, SIMALUNGUN - Pembacokan terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dimana dua saudara kandung saling bertikai hanya dipicu masalah sepele dan nekat membacok adik kandungnya sendiri.
Kedua pelaku berinisial DH (45) yang melakukan penganiayaan berat terhadap adik kandungnya sendiri, VH (42).
Korban mengalami luka serius di tangan kanan, tangan kiri, dan leher.
Duel dua saudara kandung ini terjadi di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Rabu (23/7/2025) malam.
Kepolisian Resor Simalungun berhasil menangkap pelaku DH yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap adik kandungnya sendiri, VH.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, menjelaskan bahwa peristiwa ini dipicu oleh hal sepele, yang berawal dari korban hanya menegur pelaku yang menggeber motor di depan rumah.

Tak lama setelah itu, pelaku datang kembali berjalan kaki sambil membawa pisau dan langsung menyerang korban,” ujar Kapolres kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Perkelahian antara saudara kandung tersebut terjadi di teras rumah korban sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku disebut membacok dan menyayat korban secara membabi buta, menyebabkan luka serius di tangan kanan, tangan kiri, dan leher korban.
Istri korban yang menyaksikan kejadian itu langsung berteriak minta tolong, hingga warga berdatangan dan membawa korban ke Klinik Permata di Saribu Dolok.
Polisi yang menerima laporan keesokan harinya, Kamis (24/7), segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian dan kini telah ditahan di RTP Polres Simalungun,” kata Herison.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 30 cm, baju dan celana korban yang berlumuran darah, serta sepasang sandal jepit.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Oknum TNI di Sumut Bunuh Istri, Diduga Kecanduan Judol hingga Pisah Ranjang
Baca juga: Alami KDRT, Ibu Muda di Bekasi Lapor ke Damkar Setelah Laporan ke Polisi tak Digubris
Baca juga: Siswi SD Meninggal Tertimpa Dahan Pohon saat Acara Jalan Sehat di Rumah Dinas Bupati Bangkalan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bacok Adik Gegara Suara Motor, Petani di Simalungun Diamankan Polisi,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Warga Aceh Tamiang Meninggal Dikeroyok
pembacokan
Membacok
abang bacok adik
adik kandung
Simalungun
Prohaba.co
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Penyimpanan Obat Keras Daftar G di Bandung, Pelaku DPO |
![]() |
---|
Oknum TNI di Sumut Bunuh Istri, Diduga Kecanduan Judol hingga Pisah Ranjang |
![]() |
---|
Pasutri di Malang Ditemukan Tewas Usai Cekcok, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.