MEULABOH - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menangkap dua warga dari Kaway XVI dan mengamankan alat berat beko dari lokasi penambangan pasir galian C di pinggir sungai Krueng Meureubo, di Tanjong Bungong, Kecamatan Kaway XVI. Keduanya diamankan ke Polres sejak tiga hari lalu karena saat diperiksa, pemilik usaha galian C tersebut tidak dapat menunjukan dokumen perizinan.
Data Prohaba, Minggu kemarin, kedua warga tersebut adalah U (60), warga Tanjong Bungong, dan K (40), warga Meunasah Rayek. Tim kepolisian turun ke lokasi setelah ada laporan penambangan pasir menggunakan alat berat mulai menjamur di sepanjang Krueng Meureubo. Hal tersebut meresahkan masyarakat yang khawatir terjadi erosi.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Faisal Rivai, mengakui pihaknya mengamankan dua warga dari Kecamatan Kaway XVI dan alat berat yang selama ini menambang pasir di pinggir sungai Krueng Meureubo. “Kasus itu masih kami selidiki,” katanya.(riz)