Kriminal

Modus Jadi Dukun dan Bisa Gandakan Uang, Mbah Jambrong Ditangkap Karena Edarkan Uang Palsu

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pengedar uang palsu bermodus dukun pengganda uang inisial SD alias Mbah Jambrong dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (17/8/2021).

PROHABA.CO - Seorang pria yang mengaku sebagai dukun ditangkap polisi.

Pasalnya, pria itu telah melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.

Ternyata pria yang mengaku dukun itu mengedarkan uang palsu.

Pria yang dikenal bernama Mbah Jambrong mengaku bisa menggandakan uang.

Modus yang dilakukannya adalah menjadi seorang dukun.

Akhir cerita, uang palsu Rp 1,5 miliar berhasil disita polisi.

Kasus peredaran uang palsu terjadi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Polisi pun berhasil menangkap lima orang pelaku berinisial AG, AR, DR, EH, dan SD.

Beredar di 11 warung

Uang palsu beredar di 11 warung di Desa Mampi dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi.

Warung-warung tersebut tertipu oleh pembeli yang berbelanja.

Baca juga: Uang Palsu Rp 100.000 Beredar di Subulussalam, Puluhan Pedagang Korban

Polsek Cileungsi kemudian berhasil menangkap AG dan AR.

"Kedua tersangka berinisial AG usia 48 tahun dan AR usia 23 tahun asal Klapanunggal Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Rabu (11/8/2021), mengutip Tribunnews Bogor.

Dari pengakuan dua pelaku, mereka membeli uang palsu tersebut dari seseorang bernama Mbah Jambrong alias SD.

Setelah dilakukan pengembangan, lima orang pelaku berhasil ditangkap.

Mbah Jambrong ngaku bisa gandakan uang.

Polisi menangkap pelaku di sejumlah wilayah berbeda termasuk sampai ke wilayah Bandung.

Mereka pun memiliki peran yang berbeda.

Mengutip dari Tribunnews Bogor, Kapolsek Cileungsi AKP Andri Alam menyebut, AG, AR, dan DR berperan sebagai pengedar.

“EH sebagai perantara dan SD sebagai tersangka utama," katanya, Senin (16/8/2021).

SD menjalankan perannya dengan modus sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.

Baca juga: Lakukan Penipuan, Satpol PP Gadungan Ditangkap

Ia menggunakan nama Mbah Jambrong.

Mbah Jambrong melancarkan aksinya di daerah Jampang, Sukabumi.

Saat ditanya apa saja yang bisa digandakan, Mbah Jambrong mengaku tak bisa menggandakan apa pun.

"Enggak bisa apa-apa pak," katanya, Selasa (17/8/2021), mengutip Tribunnews Bogor.

Mbah Jambrong mengaku baru sekali mengedarkan uang palsu di wilayah Bogor.

Atas perbuatannya tersebut ia mengaku menyesal.

Mbah Jombrang ternyata menawarkan jasa menggandakan uang dengan selisih  banding 3.

"Dia (SD/Mbah Jambrong) punya penawaran bisa menggandakan uang dengan selisih 1 banding 3. Jadi uang palsu Rp 10 juta, dibeli dengan harga Rp 3 juta," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Selasa (17/8/2021).

Hingga saat ini pelaku berinisial AD yang berdomisili di Purwokerto masih buron.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua, ponsel, alat spon uang, money detector, ratusan lembar uang palsu gagal cetak, ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu total mencapai Rp 1,5 miliar.

Para pelaku dikenakan Pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribunnews Bogor/Naufal Fauzy)

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Perekrutan Satpol PP, 9 Orang Jadi Korban

Baca juga: Penipuan Lewat Email Bisnis, Pelaku Gasak Uang Korban Rp 276 Miliar

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mbah Jambrong Ditangkap Polisi, Ngaku Bisa Gandakan Uang, Rp 1,5 Miliar Uang Palsu Disita Polisi,