MIris, Gadis Remaja 12 Tahun Dirudapaksa Berulang Kali oleh Pria 19 Tahun Hingga Hamil

Editor: Misran Asri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Gadis remaja 12 tahun hamil akibat dirudapaksa oleh pria 19 tahun di Rohil, Riau. Pelaku saat ini telah ditangkap oleh aparat kepolisian.

Miris, dalam usianya yang masih sangat muda 12 tahun, gadir remaja asal Rohil, Riau ini harus menghadapi kenyataan hidup sangat buruk.

PROHABA.CO - Miris, dalam usianya yang masih sangat muda 12 tahun, gadir remaja asal Rohil, Riau ini harus menghadapi kenyataan hidup sangat buruk.

Bagaimana tidak, dalam usianya yang seharusnya masih bisa menikmati masa remajanya dan merasakan bangku sekolah, justru saat ini tengah hamil.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan seorang pria berusia 19 tahun, karyawan perusahaan perkebunan sawit. 

Gadis remaja sebut saja namanya Kembang, dipaksa berhubungan berulang kali, hingga akhirnya korban hamil.

Kini pelaku yang memaksa gadis remaja itu berhubungan badan tersebut sudah ditangkap aparat Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, Kamis (1/9/2022) pukul 14.30 WIB.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku atau terlapor berinisial TYS alias D (19) mengakui memang benar telah melakukan segala perbuatannya terhadap korban.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menuturkan, pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur telah dilakukan penahanan.

Selain itu, proses penyidikan lebih lanjut oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Pujud juga telah dilakukan.

Barang bukti yang diamankan terkait kasus itu yaitu, hasil visum et revertum , 1 helai baju tidur warna oranye motif kartun, 1 helai celana tidur warna oranye motif kartun, 1 helai celana dalam warna biru dan 1 helai kaos singlet warna kuning.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.

AKP Juliandi menjelaskan, karyawan berinisial TYS dilaporkan oleh ibu korban R (33) setelah merasa tidak senang karena telah menghamili anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun.

Ibu korban melaporkan bahwa pada Selasa (30/8/2022) Pukul 20.00 WIB telah membawa anaknya berobat ke dokter.

Usai diperiksa, pada saat itu dokter menyarankan agar melakukan test peck atau uji kehamilan.

Selanjutnya pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, saat ibu korban ingin bekerja tiba-tiba anaknya muntah-muntah.

Ibu korban membeli test peck dan melakukan uji kehamilan pada anak gadisnya yang masih belia, ternyata hasilnya positif hamil.

Mendapati itu, ibu korban bertanya siapa yang telah melakukan, anaknya menjawab pria itu adalah D.

Sang anak mengakui dicabuli oleh D di perkebunan sawit, di kamar 3 kali dan di kamar mandi.

Aksi bejat pelaku tersebut awalnya dilakukan di wilayah sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil, Rabu (8/6/2022) sekira pukul 13.30 WIB.

Ibu korban mendatangi tetangganya untuk menceritakan bahwa anaknya positif hamil, dan meminta tolong untuk menelpon suami tetangganya tersebut.

“Selanjutnya suami tetangganya menelpon Papam untuk mengamankan saudara D.

Ibu korban bersama anaknya lau datang ke kantor besar Papam di mana pelaku D sudah diamankan," ujarnya.

"Atas kejadian tersebut ibu korban merasa tidak senang, lalu bersama anaknya dan saksi berangkat ke Polsek Pujud guna melaporkan tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh D terhadap anaknya,” pungkas AKP Juliandi.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Gadis Cilik 12 Tahun di Rohil Dipaksa Berhubungan Badan Berkali-kali Lalu Hamil, Ini Tampang Pelaku,