PROHABA.CO - Berikut poin-poin pengakuan terdakwa Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Putri Candrawathi merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 saksi dari pihak Brigadir J dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi kemarin.
Dalam sidang tersebut, Putri Candrawathi sempat menyampaikan permintaan maaf pada ayah dan ibu Brigadir J.
Ia juga membantah sejumlah keterangan dari para saksi yang hadir.
Berikut poin-poin pengakuan Putri Candrawathi yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Bantah Jadi Penembak Ketiga Yosua
Putri Candrawathi membantah pernyataan pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak soal penembak ketiga.
Ia mengaku terkejut disebut Kamaruddin Simanjuntak sebagai penembak ketiga dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi pun membantah ikut menembak Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Istri Ferdy Sambo tersebut mengaku, dirinya tengah berada di kamar ketika penembakan itu terjadi.
"Untuk Bapak Kamaruddin, mohon maaf, Pak. Saya terkejut ketika Bapak menyatakan bahwa saya adalah penembak ketiga."
"Karena pada saat kejadian, saya sedang berada di kamar sedang istirahat," ujarnya di persidangan, dilansir Tribunnews.
2. Soal Ajudan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi mengaku tidak pernah menunjuk Brigadir J menjadi ajudan pribadinya.
Putri menyebut orang yang memerintahkan Brigadir J menjadi ajudannya adalah suaminya sendiri, Ferdy Sambo.
Brigadir J ditunjuk untuk mengganti Bripka Ricky Rizal (RR) yang ditugaskan ke Magelang, Jawa Tengah.
"Saya tidak pernah memunjuk Yosua sebagai ajudan pribadi saya," kata Putri di persidangan sebagaimana dilansir Tribunnews.
Bripka RR ditugaskan ke Magelang untuk menemani anaknya yang bersekolah di sana.
Putri juga menyebut soal hak cuti Brigadir J yang menurutnya juga bukan urusan dirinya.
Semua diatur oleh Ferdy Sambo karena merupakan kedinasan.
3. Bantah Sering Berikan Hadiah
Putri Candrawathi membantah kesaksian adik Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Mahareza Rizky atau Reza Hutabarat.
Reza sempat mengaku diberikan uang Rp 5 juta hingga dompet dari Putri Candrawathi di persidangan.
Ia membantah jika hal itu disebut perlakuan spesial dirinya pada Reza.
Sebab, Putri mengaku memberikan uang hingga barang kepada anggota Polri sudah hal biasa yang ia lakukan
Menurut Putri, dirinya biasa memberikan uang maupun barang kepada anggota Polri maupun ajudan Ferdy Sambo.
Adapun pemberian kepada Reza juga bertepatan dalam HUT Bhayangkara.
"Saya memberikan kepada Reza karena dia anggota Polri dan juga saya berikan bukan hanya kepada Reza, tetapi beberapa anggota sebagai tanda kasih keluarga," kata Putri, dilansir Tribunnews.
Di sisi lain, Putri juga sempat memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada Brigadir J.
Saat itu, Brigadir J meminta bantuan untuk pembiayaan pengobatan sang adik.
Ia menuturkan bahwa permintaan uang tersebut karena Reza sempat jatuh dan pingsan di kamar mandi.
"Yosua menyampaikan bahwa dia memerlukan dana untuk melakukan tindakan untuk adiknya, dan saya memberikan uang senilai Rp10 juta," tuturnya.
4. Soal Anak Adopsi
Putri Candrawathi membantah pernyataan saksi Yuni Artika, adik Brigadir J, soal adopsi anak ke keluarga Yosua.
"Sedikit menegaskan untuk Ibu Yuni, saya tidak pernah menyampaikan Yosua untuk mengadopsi seorang anak dari keluarga Yosua," ujarnya dilansir Tribunnews.
Sebelumnya, Yuni Artika mengungkap, Putri Candrawathi pernah meminta tolong mencarikan anak laki-laki untuk diadopsi kepada keluarga Brigadir J.
Pernytaan Yuni tersebut disampaikannya saat menjadi saksi di persidangan kemarin.
Ia mengatakan, permintaan Putri Candrawathi kepada keluarga Brigadir Yoshua mencarikan anak laki-laki itu terjadi pada Maret 2020 lalu.
Namun setelah dicari-cari, pihak keluarga ternyata tidak mendapatkan anak bayi laki-laki seperti diharapkan Putri Candrawathi.
Yuni Artika juga menyebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjanjikan anak bayi laki-laki yang hendak diadopsi itu nantinya akan dibesarkan dan disekolahkan, layaknya anak sendiri.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi menjadi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia menjadi terdakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat serta Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Penembakan terhadap Brigadir J diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok, Pelaku belum Menceritakan Motif Pembunuhan Sadis Itu
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deretan Pengakuan Putri Candrawathi di Persidangan: Tudingan Penembak Ketiga hingga soal Adopsi Anak