PROHABA.CO -- Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe ditangkap penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT.
Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, membenarkan Lukas Enembe sempat dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.
Namun, Lukas Enembe tidak terlalu lama berada di Mako Brimob Kotaraja, sebab, Lukas Enembe langsung dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Hal senada disampaikan Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon.
Victor mengatakan, Lukas Enembe dibawa ke Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Jakarta.
Juru Bicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyebut Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan setelah tiba di Jakarta.
Menurutnya upaya paksa terhadap Lukas Enembe dilakukan untuk kebutuhan penyelesaian berkas perkara.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.
Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi ia tidak hadir karena sakit.