Berita Nagan Raya

Guru Ngaji di Nagan Nodai Santriwati, Dilarikan ke RS dalam Keadaan Berdarah

Penulis: Redaksi
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa - Guru Ngaji di Nagan Nodai Santriwati, Dilarikan ke RS dalam Keadaan Berdarah

PROHABA.CO, SUKAMAKMUE – Kasus pelecehan terhadap seorang anak yang masih berusia 10 tahun kembali terjadi di Aceh.

Parahnya, perlakuan bejat ini dilakukan oleh seorang guru mengaji, yang seharusnya mengajarkan ilmu agama kepada santrinya.

Entah setan apa yang merasuki seorang guru ngaji berinisal R alias Tgk Risal (25), yang tega melakukan perbuatan bejat terhadap seorang santriwati berusia 10 tahun.

Ia tega melakukan pelecehan hingga korban mengalami ketakutan dan harus dilarikan ke rumah sakit (RS) karena alat vital korban terus mengeluarkan darah.

Peristiwa ini terjadi di sebuah pesantren dalam Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kini R alias Tgk Risal telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor 9/JN/2022/MS.Skm yang dibacakan pada Senin (13/2/2023).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Irkham Soderi menyatakan terdakwa R alias Tgk Risal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

Perbuatan itu melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Sambo Rudapaksa Anak Kandung Berusia 5 Tahun, Korban Trauma

“Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa berupa penjara selama 80 bulan,” bunyi putusan itu.

Peristiwa ini berawal pada 8 September 2022. Saat itu, korban pergi mengaji bersama temannya di satu pesantren dalam Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Sekira pukul 17.00 WIB, korban selesai mengaji dan menunaikan shalat Asar berjemaah bersama teman-temannya, lalu pulang ke rumah masing-masing.

Namun, korban berjumpa dengan terdakwa di jalan pulang.

Terdakwa lalu menyampaikan kepada korban untuk datang ke rumah di belakang, karena ada hal yang ingin dia sampaikan.

Mendengar permintaan terdakwa yang merupakan guru ngajinya, korban pun menjawab, “Iya.“

Beberapa menit kemudian, terdakwa pergi ke rumah tersebut yang berjarak sekitar 30 meter dari pesantren yang melewati belakang rumah warga.

Halaman
12