PROHABA.CO, GRESIK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus “konten pria menikahi domba” dengan hukuman tujuh bulan, delapan bulan, dan sembilan bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (21/2/2023).
Vonis yang dijatuhkan pada terdakwa Saiful Arif, Nurhudi Didin Arianto, Krishna alias Sutrisno dan Arif Syaifullah tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni satu tahun penjara.
Agenda sidang tersebut dilaksanakan secara daring (online).
Empat terdakwa mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Gresik.
Hakim ketua mulanya membacakan amar putusan terhadap terdakwa Nurhudi yang telah terbukti bersalah sebagaimana didakwakan dalam Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Yaitu, secara bersama-sama sengaja di muka umum melakukan tindak pidana bersifat penodaan pada agama.
"Menjatuhkan pidana selama tujuh bulan, dikurangi masa tahanan yang dijatuhkan.
Terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mochamad Fatkur Rochman saat persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (21/2/2023).
Majelis hakim juga menyampaikan bahwa satu barang bukti ponsel yang terkait dengan pidana dimusnahkan.
Sedangkan barang bukti lain, flashdisk berisi undangan dan video pernikahan tetap terlampir.
Baca juga: Pria Nikahi Domba Mengaku Diamuk Sang Istri, Menyesal dan Minta Ampun
Majelis hakim lalu meminta tanggapan kuasa hukum terdakwa, Gunadi, apakah menerima putusan.
Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Kami beri waktu satu minggu bisa diputuskan oleh JPU, karena masa tahanan terdakwa berakhir 1 Maret 2023,” kata Fatkur.
Sedangkan untuk terdakwa Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah selaku pembuat konten, yang merekam dan mengupload ke media sosial divonis sembilan bulan penjara.
Berdasarkan amar putusan, terdakwa Arif Syaifullah terbukti bersalah dengan menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan kegaduhan dan memuat penistaan agama.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa (Arif Syaifullah) selama sembilan bulan, dikurangi masa tahanan,” tutur Fatkur, saat agenda persidangan.
Terdakwa Arif Syaifullah, terbukti melanggar Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara dua terdakwa lain, Saiful Arif sebagai pengantin pria dan Sutrisno alias Khrisna selaku penghulu dalam ritual aneh tersebut, sama-sama divonis delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Sebab, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konten ritual pernikahan “nyeleneh” itu dilakukan oleh Saiful Arif dengan domba yang diberi nama Sri Rahayu, yang disimbolkan sebagai anak dari Sri Kinasih pada Juni 2022.
Ritual itu dilakukan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Nurhudi yang merupakan Anggota DPRD Gresik.
Tindakan ini menuai kontroversi hingga kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Baca juga: Pria India Menikah di Usia 102 Tahun demi Dapat Uang Pensiun
Jadi tersangka
Nur Hudi Didin Arianto, Anggota DPRD Gresik, Jawa Timur ditahan pada Senin (18/7/2022).
Politisi dari Fraksi Nasdem tersebut ditangkap karena terlibat dugaaan penistaan agama dalam kasus pria nikahi domba.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pria lainnya.
Mereka adalah Syaiful Arif yang menjadi mempelai pria dan Arif Syaifullah (44) selaku pembuat konten.
Polisi juga menahan Krisna alias Sutrisno yang berperan menikahkan mempelai pria dengan domba betina.
Sementara itu, Nur Hudi adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang menjadi lokasi pernikahan pria dan domba.
Alhasil, keempatnya dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Khusus tersangka Arif Syaifullah, selaku pemilik konten, ia juga dijerat pelanggaran atas UU ITE.
Sempat minta maaf
Kasus tersebut berawal dari sebuah video viral yang merekam pria menikahi domba betina yang diberi nama Sri Rahayu.
Belakangan diketahui pria yang menikahi dimba adalah Syaiful Arif, warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Prosesi pernikahan dilangsungkan di sebuah tempat yang dinamakan Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, yakni di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Minggu (5/6/2022).
Pesanggarahan tersebut adalah milik Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto.
Baca juga: 1.500 Orang Hadiri Pesta Pemakaman Monyet di India
Di video tersebut juga terekam Nur Hudi yang ikut dalam prosesi pernikahan pria dengan domba sebagai saksi pernikahan.
Dalam video tersebut, Saiful maupun domba betina tersebut dihias mengenakan pakaian layaknya mempelai dalam sebuah pernikahan.
Acara dilaksanakan layaknya prosesi pernikahan pada umumnya dengan menghadirkan penghulu dari pemimpin adat Kejawen bernama Romo Sudarto.
Sedangkan mahar yang diberikan dalam pernikahan tersbeut sebesar Rp22.000.
Setelah video tersebut viral, Nur Hudi mengatakan pernikahan pria dan domba tersebut hanya sekadar konten yang diunggah di YouTube dan TikTok.
Ia juga meminta maaf karena video tersebut tak menyinggung agama.
"Itu hanya konten, tidak membawa agama atau menyinggung sisi agama mana pun.
Dalam prosesi keceplosan dan berhubung sudah tersebar (video), saya mohon maaf," ujar Nur Hudi pada Senin (6/6/2022).
Sebelumnya sosok Nur Hadi juga sempat menjadi perbincangan warga Gresik setelah diduga menjadi aktor penyuapan dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dialami korban berinisial MD (16), pertengahan Mei 2020.
Saat itu MD dikabarkan sempat ditawari Rp 500 juta agar tidak melapor, kendati hal itu kemudian tidak terbukti.
Terkait pernikahan pria dengan domba, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik bersama organisasi mayarakat Islam sepakat menyatakan pernikahan yang dilakukan merupakan penistaan agama.
"Penggunaan tata cara nikah secara agama Islam dengan sighat (bentuk akad) dan tata laksana dalam pernikahan tersebut adalah bentuk penistaan terhadap agama, kemanusiaan, budaya, dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang merupakan Kota Santri," tutur ketua MUI Gresik, KH Mansoer Shodiq.
Saiful, pengantin pria dan tiga orang lainnya yang terlibat dalam pernikahan nyeleneh tersebut, kemudian diminta bertobat dan memohon maaf kepada masyarakat, mengingat yang dilakukannya dinilai sesat dan menyimpang dari ajaran agama.
"Saya menyatakan bertobat dan meminta maaf atas peran sebagai pengantin lelaki, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, atas kejadian tersebut," ujar Saiful di hadapan awak media di aula MUI Gresik, Kamis (9/6/2022).
(SerambiNews.com)
Baca juga: Ivan Gunawan Masih Kesepian, Ibunya Tak Mau Paksa Menikah, Khawatir dengan Hal Lainnya
Baca juga: Pacaran Dengan Yansen Indiani, Marsel Widianto Bocorkan Rencana Menikah
Baca juga: Tina Toon Rencana Menikah Tahun Ini, Calon Suami Masih Dirahasiakan