lainnya

2023 Akan Di Kenakan Sanksi Bagi Perusahaan Yang Telat Beri THR Pada Pekerjanya

Editor: IKL
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR. Menteri Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa THR tidak boleh dicicil, wajib dibayar H-7 Lebaran.

PROHABA.CO - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, THR harus dibayar lunas dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar lunas, bukan dicicil. Saya mendorong perusahaan untuk mengikuti aturan ini," kata Ida seperti dikutip dari situs Kementerian Tenaga Kerja.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Hari Libur Gereja Bagi Karyawan/Karyawan Perusahaan Tahun 2023.


Lantas apakah ada sanksi bagi perusahaan yang terlambat menerbitkan THR? Ida mengatakan akan ada sanksi bagi perusahaan yang menerbitkan THR secara mencicil atau menunda limit yang dipasang.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh fasilitas produksi hingga penghentian usaha.

“Sanksi pertama berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh sarana produksi dan penghentian usaha”, ujar Ida dalam konteks yang sama.

Ida berharap semua perusahaan dapat menawarkan THR dan mematuhi peraturan yang berlaku. “Tentu kita semua berharap tidak ada sanksi, makanya saya dorong perusahaan saya untuk patuh pada regulasi,” ujarnya.

Siapa yang berhak mendapatkan THR?

SE menyebutkan THR keagamaan diberikan kepada karyawan/karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus, baik dengan kontrak kerja waktu terbuka (PKWTT), kontrak kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk karyawan/pekerja harian yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

Bagaimana cara menghitung THR tahun 2023?

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

2. Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan:

(masa kerja (bulan)):12) x 1 bulan upah

Contoh:

(6 bulan:12) x Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terkahir sebelum hari raya kegamaan.

Ida mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yangn lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Ida menyatakan, hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini.

Menurutnya, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR 2023: Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/29/thr-2023-sanksi-bagi-perusahaan-yang-telat-bayar-thr?page=all.