Mendag Zulhas menyatakan, pemerintah akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce.
PROHABA.CO - Pemerintah sudah mengatur ulang kebijakan transaksi penjualan oline (daring) melalui revisi Peraturan Menteri Perdangangan (Pemerdag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdangangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Aturan ini diwujudkan agar bisa menciptakan persaingan bisnis yang setara (paying field) baik untuk bisnis online maupun offline.
Menteri Perdangangan (Mendag), Zulkfili Hasan, mengatakan aturan tersebut akan ditandatanganinya agar segera dapat diberlakukan.
“Sudah disepakati.
Pulang ini revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani,” kata Zulhas usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Setidaknya ada enam poin yang akan diatur pemerintah dalam aturan tersebut.
Baca juga: Jokowi Kritik TikTok, Ditengarai Jadi Penyebab Sepinya Pasar Konvensional
Pertama, social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung, namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa tidam boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag yang akrab disapa Zulhas, ini.
"Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV).
TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan.
Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," sambungnya.
Kedua, social commerce dan e-commerce harus dipisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Ketiga, aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.
Keempat, barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri.
Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.
Baca juga: Mahasiswa asal Bireuen Jual Sabu via Online Shop, Kini Masuk DPO
Kelima, e-commerce dilarang bertindak sebagai produsen.
Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.
Keenam, produk impor di bawah 100 dolar AS atau setara Rp 1,5 juta tidak diperbolehkan dijual di e-commerce.
Mendag Zulhas menyatakan, pemerintah akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce.
“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan.
Setelah memperingatkan, kemudian ditutup,” ucap Zulhas.
Baca juga: BPOM Bongkar Temuan 718.791 Vitamin Ilegal yang Dijual di Online Shop
(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News