Galian C Ilegal

Polisi Tangkap Empat Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Aceh Timur

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, memperlihatkan satu beko yang digunakan untuk kegiatan galian C pada lokasi ilegal di Aceh Timur, Selasa (17/10/2023).

Hasilnya, polisi menangkap empat tersangka pelaku penggalian tanah ilegal di dua berbeda. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu alat berat jenis beko.

PROHABA.CO, IDI - Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus galian C ilegal yang ada di kabupaten itu.

Hasilnya, polisi menangkap empat tersangka pelaku penggalian tanah ilegal di dua berbeda.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu alat berat jenis beko.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, menjelaskan, awalnya polisi menangkap IB (50), pria asal Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur di rumahnya.

Ia termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2023 lalu.

“IB ini melakukan penggalian tanah tanpa izin atau disebut galian C ilegal di Kecamatan Julok, Aceh Timur,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: 8 Rumah Rusak Ditimpa Longsor Diduga Akibat Galian C di Pegasing Aceh Tengah

Baca juga: Diduga Akibat Galian C, 4 Rumah Rusak Diterjang Longsor, Polisi Lakukan Pengusutan

Baca juga: Peristiwa Longsor di Lokasi Galian C Gle Geunteng Ingin Ditutup-tutupi, Wartawan Dilarang Meliput

Sementara tiga tersangka lain dalam rangkaian kasus bersama IB, menurutnya, sudah diproses hukum.

Polisi juga menahan tiga pelaku lain yaitu MN, ZA, dan AB.

Mereka melakukan galian C ilegal di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

“Untuk kasus kedua ini, kita juga menyita satu unit escavator yang digunakan untuk galian C,” ungkap AKBP Andy Rahmansyah dikutip dari Kompas.com.

Kapolres menyebutkan, mereka tidak memiliki izin untuk usaha tambang dan mineral di lokasi itu.

Baca juga: Operator Beko Meninggal Tertimpa Reruntuhan Batu Gunung di Peukan Bada Aceh  Besar

Baca juga: Personel Ditreskrimsus Polda Aceh Hentikan Tambang Ilegal, Sebuah Beko Disita

Baca juga: Satu Unit Beko Terbakar di Bendungan Rukoh Pidie

“Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: Bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” jelas Kapolres Aceh Timur.

AKBP Andy Rahmansyah mengimbau warga yang ingin berusaha bidang galian C harus mengurus izin.

“Usaha tidak dilarang, namun harus sesuai hukum dan uruslah izinnya,” pungkas Kapolres Aceh Timur. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Galian C Ilegal di Aceh Timur, 4 Tersangka Ditangkap",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News