Kedua korban terpaksa mengikuti perintah MR, karena tersangka MR mengancam para korban akan membuka aib itu ke orang lain jika tak mau menuruti kemauannya.
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Setelah sempat melarikan diri akhirnya pelaku pelecehan terhadap santri di Langsa inisial MR (38), warga Gampong Seulalah Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, diringkus Sat Reskrim Polres Langsa.
Aparat Kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polres Langsa menangkap seorang mudir salah satu dayah di Kota Langsa MR.
Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap 2 korban (santri), yaitu F (17) dan WH (20), sejak tahun 2021 sampai tahun 2023.
Tersangka MR diringkus aparat Kepolisian di Nias, Sumatera Utara tanggal 4 November 2023 lalu setelah sempat buron sebulan lamamya.
Hal ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kabag Ops AKP Dahlan, S.Sos dan Kasat Reskrim Ipda Rahmad, S.Sos, juga didampingi Kasi Humas, Senin (20/11/2023).
Dalam konfrensi press kasus ini, pihak Kepolisian juga menghadirkan tersangka MR yang mengenakan baju tahanan warna orange, di halaman Mapolres setempat.
Kabag Ops menyebutkan, tersangka MR melakukan perbuatan bejat tersebut di lingkungan dayah dimana ia selama ini berada.
Baca juga: Modus Rukyah, Oknum Guru Ngaji di Bandung Ajak Santri Berhubungan Badan
Kedua korban terpaksa mengikuti perintah MR, karena tersangka MR mengancam para korban akan membuka aib itu ke orang lain jika tak mau menuruti kemauannya.
Untuk korban F, berawal tahun 2021 silam korban F baru masuk ke dayah itu dan mulai saat itulah MR mulai mencari cara mendekati koban.
Singkat cerita, pada suatu saat korban F sedang sakit tersangka MR memanfaatkan keadaan itu untuk masuk ke dalam bilik atau kamar korban F, sedangkan santri lainnya sedang gotong royong.
Saat itu tersangka MR masuk ke dalam kamar korban dan mengunci pintu kamar, dengan alasan MR hendak memperbaiki kipas angin di kamar korban F.
Tak lama setelahnya tersangka MR langsung memeluk korban FA dari belakang dan langsung melakukan perlakuan bejatnya.
Berselang dua hari, MR memberi pesan melalui selembar kertas kepada korban yang memerintahkan korban ke kantin saat semua orang sudah tidur.