Peredaran Rokok Ilegal

Polres Langsa Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Segini Jumlah BB yang Diserahkan

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, dan pejabat lainnya memperlihatkan rokok ilegal yang disita personel Reskrim Polres Langsa baru-baru ini, dalam konferensi pers kasus tersebut di Kantor Bea Cukai Langsa pada Jumat (19/1/2024) sore.

Petugas hanya mengamankan pemakai gudang yakni MSY serta menyita 93 karton dan 47 slop rokok tanpa ada pita cukai merek H1 Mild Gold dan Luffman yang ditimbun di gudang itu.

Selanjutnya, personel Sat Reskrim Polres Langsa melimpahkan kasus tersebut kepada KPPBC TMP C Langsa.

Pihak kepolisian menyerahkan barang hasil penindakan berupa 939.000 rokok merk H1 Mild Gold dan 300.000 batang rokok merk Luffman.

Selain itu, satu orang terduga pelaku yaitu MSY dan satu sepeda motor (sepmor) Honda CB yang kini sudah diamankan ke Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut.

Penindakan ini, tambah Sulaiman, merupakan salah satu bentuk sinergi dan kerja sama yang erat antara Bea Cukai Langsa dan Polres Langsa.

"Ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menanggulangi perdagangan barang ilegal di wilayah Langsa," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Langsa Limpahkan 1.239.000 Batang Rokol Ilegal dan 1 Terduga Pelaku ke Bea Cukai, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News