Petugas hanya mengamankan pemakai gudang yakni MSY serta menyita 93 karton dan 47 slop rokok tanpa ada pita cukai merek H1 Mild Gold dan Luffman yang ditimbun di gudang itu.
Selanjutnya, personel Sat Reskrim Polres Langsa melimpahkan kasus tersebut kepada KPPBC TMP C Langsa.
Pihak kepolisian menyerahkan barang hasil penindakan berupa 939.000 rokok merk H1 Mild Gold dan 300.000 batang rokok merk Luffman.
Selain itu, satu orang terduga pelaku yaitu MSY dan satu sepeda motor (sepmor) Honda CB yang kini sudah diamankan ke Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut.
Penindakan ini, tambah Sulaiman, merupakan salah satu bentuk sinergi dan kerja sama yang erat antara Bea Cukai Langsa dan Polres Langsa.
"Ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menanggulangi perdagangan barang ilegal di wilayah Langsa," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Langsa Limpahkan 1.239.000 Batang Rokol Ilegal dan 1 Terduga Pelaku ke Bea Cukai,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News