Kasus Narkotika

Selama Januari 2024, Polres Langsa Tangkap Empat Tersangka Narkoba dan Sita Sabu 960 Gram

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari 4 tersangka dalam konferensi pers di Mapolres setempat pad Rabu (24/1/2024).

Dari ketiga kasus itu, polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 960,96 gram. 

Laporan Zubir I Langsa 

PROHABA.CO, LANGSA - Selama Januari 2024, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari ketiga kasus itu, polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 960,96 gram. 

Hal itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Mapolres setempat pada Rabu (24/1/2024), dikutip dari Serambinews.com

Pada kesempatan itu, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi SH MH, Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono, dan Kasi Propam, Iptu Erizal

Menurut AKBP Andy, empat tersangka dan barang bukti ini berasal dari tiga kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Langsa selama Januari 2024. 

Kapolres merincikan, pengungkapan pertama saat penangkapan pelaku N (44), warga Gampong Rantau Panjang Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.

Tersangka diamankan pada 4 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu kebun sawit sekitar tempat tinggalnya.

Dari pelaku N, petugas memyota sabu-sabu seberat 902 gram.

Selanjutnya, pada 17 Januari 2024, ditangkap dua tersangka lain yakni F (35) dan R (23), warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. 

Mereka diringkus pada pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Gampong Sungai Pauh Tanjung.

Bersama kedua tersangka, disita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 44,58 gram dan uang tunai Rp 400.000.

Terakhir pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus satu tersangka berinisial C (30), warga Gampong Sungai Pauh Tanjung.

Bersama tersangka didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 14,38 gram yang disimpan di saku celananya. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News