Berita Langsa

WOW, Polres Langsa Tangkap 4 Tersangka Narkoba dan Sita 960 Gram Sabu

Penulis: Redaksi
Editor: Fadil Mufty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari 4 tersangka.

PROHABA.CO -- Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap 4 tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu total 960,96 gram. 

Kasus penangkapan ini dirilis Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH MH, dan Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Kasi Propam Iptu Erizal, Rabu (24/1/2024) di aula Adhi Pradana. 

Menurut AKBP Andy, penangkapan 4 tersangka dan barang bukti 960,96 gram ini terdiri atas 3 kasus pengungkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba selama Bulan Januari 2024. 

Dia merincikan, pengungkapan pertama dari penangkapan pelaku N (44) warga Gampong Rantau Panjang Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.

Tersangka berhasil diamankan pada tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, di salah satu kebun sawit warga daerah sekitar tempat tinggalnya.

Dari pelaku N tersebut, petugas memyota barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini seberat 902 gram.

Selanjutnya, pada tanggal 17 Januari lalu kembali ditangkap 2 tersangka lainnya yakni F (35) dan R (23) warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat. 

Mereka diringkus pada pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Gampong Sungai Pauh Tanjung dan disita barang bukti sabu seberat 44,58 gram dan uang tunai Rp 400.000.

Kemudian terakhir, Selasa (23/1/2024) tim Opsnal Sat Resnarkoba juga meringkus 1 orang lagi tersangka C (30) warga Gampong Sungai Pauh Tanjung.

Dia ditangkap pukul 20.00 WIB dan bersamanya didapatkan barang bukti sabu seberat 14,38 gram yang disimpan di saku celananya. (Zubir)