PROHABA.CO -- Kejari Bireuen mendamaikan kasus penganiayaan yang terjadi pada 27 Agustus 2023 lalu, melalui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ), Selasa (6/2/2024).
Kajari Bireuen, H Munawal Hadi, SH, MH kepada Serambinews.com, Selasa (6/2/2024) malam, mengatakan, satu kasus tindak pidana penganiayaan terjadi akhir Agustus 2023 lalu.
Tersangkanya berinisial ZA, sedangkan korban berinisial A, keduanya abang dan adik ipar.
Perkara tersebut berdasarkan keterangan bermula pada hari Minggu (27/8/2023) dini hari.
Tersangka ZA mendatangi korban untuk menanyakan masalah utang piutang antara korban dengan ibu mertua korban yang merupakan ibu kandung tersangka.
Kemudian tersangka memaki-maki korban dan mengambil kayu yang berada di samping pintu rumah mertua korban.
Kayu tersebut lantas dilempar ke arah korban, tetapi tidak mengenai korban. Selanjutnya, tersangka mendekati korban dengan mempertanyakan masalah utang lagi.
Tiba-tiba, ZA langsung memukul bagian wajah korban sebanyak 2 kali.
Mendapat serangan ZA, korban pun roboh dan terjatuh hingga kepala korban terbentur sudut meja.
Korban berinisial A merasa pusing tidak ingat apa-apa lagi.
Selang beberapa saat kemudian, datang istri korban dan anak korban untuk melerai.
Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami bengkak di kepala bagian kiri belakang, kemerahan di konjungtiva (bagian putih mata) kiri dan kanan, luka memar berwarna kebiruan di wajah bagian kiri.
Hal ini sesuai dengan visum et repertum Nomor 87/2023 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter periksa dr Rauzah.
Perbuatan tersangka tersebut diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan 8 bulan
penjara.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi menyebutkan, perkara tersebut sudah diupayakan perdamaian di tingkat gampong namun gagal tercapai.