Berita Bireuen

KOP GAWAT, Seorang Abang Hajar Adik Ipar Hingga Roboh di Bireuen

Penulis: Redaksi
Editor: Fadil Mufty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Agustus 2023, melibatkan seorang abang dan adik ipar, pada Selasa (6/2/2024), diselesaikan melalui restorative justice (RJ) di Kejari Bireuen.

PROHABA.CO -- Kejari Bireuen mendamaikan kasus penganiayaan yang terjadi pada 27 Agustus 2023 lalu, melalui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ), Selasa (6/2/2024).

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi, SH, MH kepada Serambinews.com, Selasa (6/2/2024) malam, mengatakan, satu kasus tindak pidana penganiayaan terjadi akhir Agustus 2023 lalu.

Tersangkanya berinisial ZA, sedangkan korban berinisial A, keduanya abang dan adik ipar.

Perkara tersebut berdasarkan keterangan bermula pada hari Minggu (27/8/2023) dini hari.

Tersangka ZA mendatangi korban untuk menanyakan masalah utang piutang antara korban dengan ibu mertua korban yang merupakan ibu kandung tersangka.

Kemudian tersangka memaki-maki korban dan mengambil kayu yang berada di samping pintu rumah mertua korban.

Kayu tersebut lantas dilempar ke arah korban, tetapi tidak mengenai korban. Selanjutnya, tersangka mendekati korban dengan mempertanyakan masalah utang lagi.

Tiba-tiba, ZA langsung memukul bagian wajah korban sebanyak 2 kali.

Mendapat serangan ZA, korban pun roboh dan terjatuh hingga kepala korban terbentur sudut meja.

Korban berinisial A merasa pusing tidak ingat apa-apa lagi.

Selang beberapa saat kemudian, datang istri korban dan anak korban untuk melerai.

Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami bengkak di kepala bagian kiri belakang, kemerahan di konjungtiva (bagian putih mata) kiri dan kanan, luka memar berwarna kebiruan di wajah bagian kiri.

Hal ini sesuai dengan visum et repertum Nomor 87/2023 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter periksa dr Rauzah.

Perbuatan tersangka tersebut diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan 8 bulan
penjara.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi menyebutkan, perkara tersebut  sudah diupayakan perdamaian di tingkat gampong namun gagal tercapai.

Kemudian setelah didamaikan oleh jaksa fasilitator, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat tersangka membayar biaya pengobatan
korban sebesar Rp 3.000.000, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Setelah adanya kesepakatan damai, selanjutnya perkara ini akan  diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jampidum agar disetujui penghentiannya.

Proses RJ dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kasi Pidum, Dedi Maryadi, SH, MH, serta jaksa fasilitator, dihadiri juga oleh kedua pihak korban dan kedua tersangka, termasuk keluarga dan perangkat gampong.

Munawal Hadi menyebutkan, dengan proses RJ perkara tersebut maka sampai dengan Februari 2024, Kejari Bireuen telah melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) sebanyak 4 perkara.(Yusmandin Idris)